Search
Close this search box.

Pemerintah Dan PT KAI Kota Pematangsiantar di minta bertindak tegas.

BidikNewsToday.Com | Pematangsiantar – Kondisi Jalan Patimura ujung yang menghubungkan Kecamatan Siantar Timur  dengan  Kecamatan Siantar Utara, persisnya yang menghubungkan  Kelurahan Pardomuan dengan Kelurahan Baru, Kondisinya  benar- benar sangat memprihatinkan.

Akses  jalan Penghubung satu- satunya yang menjadi jalan   alternatif Warga yang memiliki kendaraan roda 2 dan roda 4  ini , disamping kondisinya yang sangat  parah karena sudah lebih daripada 10 Tahun tidak adanya pengaspalan dan perawatan dari pemerintah kota Pematangsiantar,  ( Terakhir diaspal Tahun 2008 ).

Jalan Penghubung alternatif yang sering dilintasi  roda 2 dan pengendara roda 4 ini , disamping kondisinya yang sangat parah, kini  juga mengalami penyempitan akibat tindakan warga sekitar penghuni Tanah Rel Kereta Api  melakukan pencurian badan jalan untuk kepentingan bangunan dan pekarangan  pribadi masing- masing penduduk sepanjang areal jalan tersebut.

Kondisi ini juga diperparah lagi dengan Menjamurnya  bangunan liar warga yang melakukan pembangunan diatas paret umum, yang membuat pemandangan kampung padat penduduk yang tak jahu dari pusat kota siantar, menjadi kumuh dan tak beraturan .

Penyempitan jalan yang diakibatkan bangunan masyarakat yang menjorok kejalan umum.

Hal ini  terjadi akibat tidak  pernah adanya tindakan tegas dari aparat pemerintah kota Pematangsiantar maupun dari petugas aparatur yang menjadi pengawas perda, yakni Satpol P-P  dan instansti lainnya .

Begitu juga pihak   PT  KAI   ( Kereta Api Indonesia ) yang termasuk salah satu Perusahaan BUMN  dibawah  Kementrian Perhubungan, dimana saat ini dijabat Oleh  Ir. Budi Karya Sumadi, nyaris tidak  pernah melakukan tindakan tegas kepada warga yang melakukan Pembangunan diatas lahan PT KAI .

Banyak pihak menilai pembiaran  keberadaan bangunan tanpa IMB ini, diduga  memiliki sarat kepentingan oknum dari petinggi   PT KAI selama menjabat didaerah kota siantar  ini.

Seperti yang diutarakan salah seorang tokoh masyarakat  Kota Pematangsiantar kepada Kru BidikNewsToday yang minta Identitasnya  tak usah  dipublikasikan.

Pembiaran bangunan liar yang berdiri di tanah milik PT KAI, menjadi sumber pendapatan gelap para oknum  petinggi PT KAI  selama menjabat di wilayah kota Pematangsiantar.

Kenapa saya katakan demikian, bila aparat dari Pemerintah kota dan PT KAI tegas, tak akan mungkin la ada masyarakat ini berani memakai  aset  lahan milik pemerintah sesuka hati.bahkan terkadang jual beli  dibawah tangan sesama warga ( pindah tangan pemilik ) sering terjadi diareal milik pemerintah ini,  tapi apa yang kita lihat sikap  pihak  dari PT KAI  ??   hanya sebatas pihak yang  mengetahui dan  menjadi saksi serta  penonton saja  ??   ujar bapak yang memiliki 7 Orang Putra ini dengan nada penuh  tanya .

Jadi dugaan saya, areal PT KAI yang dikuasai oleh pihak ketiga, menjadi sumber ladang duit buat para Elite Pimpinan PT KAI, yang dikuasai Oleh Pihak ketiga dengan sistem Kontrak, maupun Bagi Hasil.

Kita lihat aja aset PT KAI disekitar pusat kantor stasiun yang tak jauh dari pusat kota siantar ini.

Banyak bangunan serta lahan PT KAI dikuasai pihak ketiga, bahkan ada yang dijadikan lokasi tempat arena permainan ketangkasan mesin judi ikan-ikan 24 jam non stop berbuka, lokasi permainan bilyard, dan arena jadi warung tuak yang penuh hiruk pikuk musik setiap malam .

Apa mungkin pihak PT KAI  tidak mengetahui hal ini ? dan bilapun lokasi-lokasi yang ada ini dikontrak pihak ketiga dari PT KAI, kemana uang kontrakan ini mengalirnya kalau tidak jadi sumber korupsi pejabat PT KAI selama ini ?  Ujar bapak yang sudah memiliki 16 cucu ini penuh tanda tanya sembari berharap kepada Kru BidikNewsToday untuk menindak lanjuti dan mempertanyakannya pada pihak PT KAI selanjutnya. ( B.02.AMP ).

Read Previous

Kapolres Simalungun Pimpin Upacara Gelar Pasukan Lilin Toba 2019.

Read Next

Rekrutmen Panwascam simalungun, Syarat Kepentingan dan Langgar aturan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *