BidikNewsToday.Com. ( Simalungun) – Seleksi Perekrutan Panwas pemilu ditingkat kecamatan se kabupaten Simalungun telah berakhir.
Namun proses tahapan rekrutmen yang telah berlalu mendapat sorotan tajam dari sekretaris DPC GMNI PEMATANGSIANTAR dan selaku ALUMNI UNIV. HKBP NOMMENSEN BUNG Lundu F. Parhusip.
Dalam siaran Persnya yang diterima BidikNews dari Lundu Parhusip, rekrutmen kali ini ditingkat Panwascam Simalungun sarat kepentingan dan dinilai tidak profesional.
Hal ini beracu pada Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwas Kecamatan Dalam pemilihan Bupati Dan Wakil bupati Simalungun Tahun 2019 Nomor 001/Bawaslu-Prov.SU.21/POKJA/KP.01.00/XI/2019 Yang dikeluarkan langsung oleh bawaslu simalungun justru menuai kontroversi dimana banyaknya calon yang lolos menjadi anggota Panwascam Kabupaten Simalungun tidak sesuai dengan isi Surat Ketetapan tersebut yang terdapat pada poin 2H2, dan 2H7 yang isinya Pada 2H2 setiap calon“bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih”.
Dalam hal ini juga Bawaslu Kabupaten Simalungun menghindahkan aturan yang ada dengan tidak mentaati aturan Bawaslu RI NO 8 tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas peraturan Badan pengawas Pemilihan Umum No 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antar waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/ Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara pada Pasal 1.

Hal ini telah jelas dimana Bawaslu Simalungun tidak Paham atau mengabaikan peraturan Bawaslu RI Sehingga Bawaslu Simalungun Meloloskan beberapa nama yang masih bergabung dalam pengurus organisasi yang mempunyai akta notaris atau pengakuan pemerintah serta ada calon yang lolos sebagai panwascam yang masih menjabat sebagai Pendamping Desa.
Oleh Karena Itu Saya akan menyurati DKPP RI karena Bawaslu Simalungun telah bertindak sewenang wengang dengan melanggar aturan bawaslu RI NO 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 ,tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019.
Dalam siaran Pers nya Lundu juga menyesalkan sikap dari pada BAWASLU Simalungun yang mengatakan bahwa kebenaran faktual pengumuman Panwascam , tidak menjadi permasalahan sebelum tanggal 20 Desember ,dimana para yang calon yang lolos harus membuat surat pengunduran diri dari organisasi tempat si calon yang lulus seleksi, Ini sebuha pernyataan yang konyol bagi saya, ujar lundu parhusif dengan sikap penuh tanya . ( B,03.AH ).