BidikNewsToday.Com (Pematangsiantar) – Terkaitnya kondisi Lapangan H. Adam Malik kota Pematangsiantar atas mangkrak pembangunan Tugu Sangnawaluh Damanik dan sudah tumbuhnya semak belukar di area pembangunan tugu tersebut, masyarakat kota Pematangsiantar resah akan hal tersebut, dan terlihat kondisi tersebut sangat memprihatinkan.
Pembangunan tugu sangnawaluh Damanik sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dari pemerintah kota Pematangsiantar, (21/12).
“Dalam hal ini kami meminta kepada Walikota Pematangsiantar untuk menindaklanjuti dan segera memindahkan Pembangunan Tugu Sangnawaluh Damanik tersebut, karena kami menilai kebijakan itu melanggar Perda No. 15 tahun 1989 tentang Nama dan Fungsi lapangan H. Adam Malik kota Pematangsiantar”, Menurut Joni Arifin Tarigan (Ketua HMI cabang Pematangsiantar – Simalungun) (21/12).
Dan kami melihat terkait dengan pembangunan Tugu Sangnawaluh Damanik tersebut adanya pro dan kontra di kalangan masyarakat kota Pematangsiantar dan adanya gerakan – gerakan dari beberapa masyarakat kota Pematangsiantar untuk segera memindahkan tugu Sangnawaluh Damanik yang ada di lapangan H. Adam Malik dengan berbagai alasan dan terutama dengan dilanggarnya Perda No. 15 tahun 1989.
Dan kami harap dalam hal ini walikota pematangsiantar lebih memperhatikan kebijakannya supaya tidak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat (21/12).
Dalam hal ini HMI Cabang Pematangsiantar-Simalungun telah menyurati Dinas-dinas yang terkait dalam Pembangunan Tugu Sangnawaluh Damanik tersebut.
HMI Cabang Pematangsiantar-Simalungun meminta klarifikasi atas mangkraknya Tugu Sangnawaluh Damanik dan mempertanyakan progres kedepannya terkait dengan persoalan ini, tapi sampai saat ini (21/12) HMI Cabang Pematangsiantar-Simalungun tidak mendapatkan balasan ataupun jawaban dari dinas-dinas terkait, bahkan HMI cabang Pematangsiantar-Simalungun sudah 2 (dua) kali melayangkan surat untuk meminta Klarifikasi namun Pemerintah Kota Pematangsiantar belum merespon tindakan tersebut, seakan Pemerintah Kota Pematangsiantar buta dan tuli dengan Aspirasi maupun Kritik yang di sampaikan HMI cabang Pematangsiantar-Simalungun tersebut.
Dan dalam hal ini jugak HMI Cabang Pematangsiantar-Simalungun telah menyurati DPRD Kota Pematangsiantar untuk mempertanyakan tupoksinya untuk pengawasannya terhadap kinerja Walikota Pematangsiantar.
Dikarenakan Pemerintah Kota Pematangsiantar belum juga merespon Surat yang dilayangkan oleh HMI cabang Pematangsiantar-Simalungun, mereka melakukan penempelan selebaran yang berisikan ” DIRGAHAYU 1 TAHUN TERTUTUPNYA MATA DPRD TERHADAP PELANGGARAN PERDA NO. 15 TAHUN 1989 YANG TERJADI DI DEPAN GEDUNG DPRD KOTA PEMATANGSIANTAR”.
HMI Cabang Pematangsiantar-Simalungun melakukan tindak tersebut (21/12), pukul 22.00 WIB di seputaran Lapangan Merdeka, Gedung Balai Kota Pematangsiantar, Gedung DPRD Kota Pematangsiantar dan Sekitar Lapangan H. Adam Malik Kota Pematangsiantar.
Dan apabila Pemerintah Kota Pematangsiantar ataupun DPRD Kota Pematangsiantar tidak juga merespon Surat dan Tindakan yang telah dilakukan HMI Cabang Pematangsiantar-Simalungun, maka mereka akan segera turun ke jalan untuk menyuarakan Aspirasinya sebagai bentuk kekecewaan sekaligus kritikan HMI Cabang Pematangsiantar-Simalungun kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk Evaluasi kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar Bapak H. Herfriansyah, SE, MM Sebagai Walikota Pematangsiantar yang menurut HMI Cabang Pematangsiantar-Simalungun yang telah lalai dalam kebijakannya dalam Pembangunan Tugu Sangnawaluh Damanik yang berada di Lapangan H. Adam Malik yang menjadi Pro dan kontra di kalangan Masyarakat Kota pematangsiantar dan seharusnya Walikota Pematangsiantar dengan Tupoksinya mampu memajukan Kota Pematangsiantar melalui kebijakannya yang tidak membuat polemik maupun pro dan kontra di kalangan masyarakat sesuai dengan UU No. 23 tahun 2014.
Dan ini juga sebagai bentuk Evaluasi terhadap kinerja anggota DPRD Kota Pematangsiantar yang telah lalai dalam fungsi Pengawasannya terhadap kinerja Walikota Pematangsiantar. (B,03.AH).