BidikNewsToday.Com (Pematangsiantar) – KPU RI berencana melakukan terobosan baru dalam hal perhitungan dan hasil perolehan surat suara atau rekap elektronik (e-rekap). Untuk menunjang itu, Komisioner Devisi Teknis dan Logistik KPU RI, Evi Novida Ginting akan mengunjungi Kota Pematangsiantar, Selasa (31/12).
Kehadiran KPU RI tersebut dibenarkan Komisioner Teknis KPU Pematangsiantar Gina Ruth Fefiliana Ginting saat dijumpai di kantornya, Senin (30/12). Siantar salah satu daerah yang dipilih menjadi proyek percontohan. Pada Pilkada 2020, perolehan suara oleh Pasangan Calon yang telah siap dihitung di TPS akan bisa direkap melalui aplikasi. Dan, hasil tersebut terhubung ke KPU RI.
“Benar kunjungan Komisioner KPU RI besok, Selasa 31 Desember untuk membahas persiapan penerapan e-rekap di Pilkada 2020 Kota Pematangsiantar. Kita mencoba menerapkan ini secara bertahap untuk daerah yang telah siap infrastrukturnya. Baik itu dari SDM-nya kemudian dari jaringan internetnya harus kita pastikan ini tidak terkendala,” kata Gina.
Sebagaimana diketahui, e-rekap akan menggantikan salinan rekapitulasi di TPS. Dengan sistem e-rekap, KPPS tinggal mengirimkan foto plano ke aplikasi atau server yang sudah disiapkan.
Untuk penerapan e-rekap di Pilkada 2020 di Kota Pematangsiantar, KPU Pematangsiantar telah berkoordinasi dengan pihak PT Telkom guna memastikan kemampuan jaringan di seluruh TPS yang akan ditentukan, kelak. Menurut Gina, hasil koordinasi itu, jaringan internet 4G telah lengkap dan siap menjalankan e-rekap.
“Untuk sarana internet sudah siap. Beberapa daerah yang cukup jauh dari kota, contoh daerah Gorila, jaringan cukup bagus. Untuk mengetahui kekuatan sinyal, ada alat yang dapat mengeceknya. Misalnya terdapat titik merah (sinyal lemah) nanti kita akan up date menyesuaikan titik kordirnat” kata Gina.
Gina menyampaikan, untuk daerah di Sumut terdapat empat daerah yang direncanakan menerapkan sistem e-rekap seperti Medan, Binjai, Serdang Bedagai dan Kota Pematangsiantar.
Jika penerapan e-rekap tersebut dapat berhasil, kata Gina, sangat banyak membantu penyelenggaraan Pemilu, mulai dari tingkat transparansinya atau menekan kecurangan, mempercepat proses. (B.03.HARTA).