BidikNewsToday.Com ( Sumatera Utara ) – Massa LGMPP dan FORDIMASU lakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejatisu Selasa ( 14/01/2020).
Mereka meminta Aparat Penegak Hukum dari Kejaksaan ini Segera Periksa Kadis PUPR Simalungun Ir. Benny Saragih dan melakukan penyidikan.
Puluhan massa anti korupsi yang tergabung dalam Lembaga Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan (LGMPP) dan Forum Diskusi Mahasiswa (FORDISMASU) ini melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jln A. H. Nasution Medan, yang mulai Sekitar jam 14:00 Wib.
Dalam orasinya, Ketua Umum FORDISMASU Awalludin Nasution beserta masa meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera menangkap dan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kab. Simalungun atas kasus dugaan korupsi dan dugaan Pengondisian Pemenang Tender serta dugaan kegiatan peningkatan jalan yang tidak sesuai Bestek/Mark up pada kegiatan peningkatan laston AC – WC yang bersumber dari dana APBD Kab. Simalungun T.A 2018 dan 2019.
Kami meminta Kejatisu segera memeriksa dan menangkap Kadis PUPR Kab. Simalungun “Benny Saragih” atas kasus dugaan korupsi dan dugaan Pengondisian Pemenang Tender serta dugaan kegiatan peningkatan jalan yang tidak sesuai Bestek/ Mark up pada kegiatan Peningkatan Jalan Pematang Bandar – Simpang Pajak Nagori, Kec. Pematang Bandar, Kab. Simalungun tahun 2018 senilai 30 Miliar dan pada kegiatan peningkatan jalan Silou Dunia – Damak Kitang Kec. Silou Kahean, Kab. Simalungun tahun 2019 senilai 7,5 miliar yang diduga tidak sesuai Bestek/Mark up pada pada pekerjaan laston AC – WC, bahu Jalan dan Parit Pasangan yang diduga merugikan negara mencapai kurang lebih 2,8 miliar.
Kasus dugaan korupsi serta dugaan kegiatan peningkatan jalan yang Mark up tersebut, diduga membuat kerugian keuangan Negara/Daerah hingga mencapai Miliaran Rupiah, jelas Awalludin dalam orasinya yang berapi-api.
Ketua Umum LGMPP M. Pijai Sitorus dan Ketua Umum FORDISMASU Awaludin Nasution, juga telah menyerahkan laporan tertanggal 18 Desember 2019 kepada pihak kejaksaan tinggi Sumatera Utara dan bukti-bukti administratif atas dugaan korupsi tersebut serta dugaan pengondisian pemenang tender dan pihaknya sudah menyampaikan Laporan Pengaduan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara secara langsung guna dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Hukum yang berlaku.
Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Lembaga Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan (LGMPP) M. Pijai Sitorus. Berdasarkan dengan laporan kami atas kasus dugaan korupsi dan dugaan Pengondisian Pemenang Tender pada kegiatan peningkatan jalan Pematang Bandar – Simpang Pajak Nagori, Kec. Pematang Bandar, Kab. Simalungun tahun 2018 dengan pagu anggaran 30 Miliar dan pada kegiatan peningkatan jalan Silou Dunia – Damak Kitang, Kec. Silou Kahean, Kab. Simalungun tahun 2019 senilai 7,5 miliar, terindikasi dan kita duga tidak sesuai Bestek/Mark up Bahan material tersebut, maka kami langsung menanyakan sudah sampai dimana Laporan Pengaduan yang telah kami sampaikan kepada Bapak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 18 Desember 2019 agar secepatnya dilakukan penyidikan dan penyelidikan dan agar memanggil pihak – pihak terkait, supaya kasus dugaan korupsi tersebut dapat dibongkar dan pelaku secepatnya dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. ungkap Pijai Sitorus.
Karena kami yakin dan percaya Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dibawah kepemimpinan Bapak Dr. Amir ayanto SH, MM, MH, dapat secepatnya mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut dimana pekerjaan peningkatan jalan tersebut dikerjakan oleh PT. MITHA SARANA NIAGA dan PT. SUAN RISMA KARYA.
“Karena hal tersebut juga kita sinyalir telah menjurus terhadap adanya kerugian keuangan Negara/Daerah hingga Miliaran Rupiah “,Ujar Tambah pijai.
Setelah berorasi satu jam lebih, Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian langsung menanggapi aspirasi massa dan berjanji menyampaikan langsung kepada pimpinan.
“Terimakasih kepada rekan – rekan dari lembaga LGMPP dan FORDISMASU yang datang didepan kantor Kejatisu ini dalam hal menyuarakan dugaan tindak pidana korupsi di kabupaten Simalungun, ini akan saya sampaikan kepada pimpinan dan mengenai laporan dari rekan – rekan tertanggal 18 Desember 2019 yang disampaikan kepada kami saat ini kami masih dalam proses pengumpulan full data, dan apabila rekan – rekan memiliki bukti tambahan lainnya segera sampaikan kepada pihak Kejatisu agar dugaan korupsi di Dinas PUPR Kab. Simalungun segera cepat diperoses sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku”. Ungkap Sumanggar.
“LGMPP juga meminta Kejatisu untuk segera periksa dan tangkap Kadis PUPR Simalungun, Saudara Ir. Benny Saragih dan PPK, yang kami ketahui PPK nya adalah Saudara Hotbinson Damanik dan Bapak Jamahaen Purba”, Ujar mereka menutup Orasinya yang diiringi membubarkan diri dengan tertib… ( B,O3.HARTA).