BidikNewsToday.Com (Simalungun) – Sidang lanjutan kasus seorang kakek tua bernama SAMIRIN (69), warga Huta Dolok Maraja Nagori Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok Rabu, (15/1/2020) sekira pukul 14.00 Wib menjadi perhatian serius anggota DPR RI komisi III Hinca Panjaitan.
“Kehadiran saya disini bukan untuk mengintervensi lembaga peradilan ini, akan tetapi sebagai mitra kerja saya di DPR. saya ingin memastikan bahwa rasa keadilan yang berprikemanusiaan hadir disini,” ujarnya.
Kehaadiran Kekjen Partai Demokrat di pengadilan Negeri Simalungun itu juga untuk memimpin langsung aksi mengumpulkan koin buat kakek samirin. tampak wakil ketua DPRD Kabupaten Simalungun Elias Barus, Penasehat Hukum kakek Samirin Sepri ijon Saragih mendampingi anggota komisi III DPR RI itu.
Aksi simbolis mengumpulkan koin itu merupakan bentuk solidaritas masyarakat dan jurnalis. Menurut Hinca aksi kumpul koin itu dilakukan untuk diberikan kepada pihak Bridgstone sebagai pengganti kerugian yang dialami oleh perusahaan itu.
” Koin ini nantinya saya minta melalui Penasehat Hukum Samirin agar diberikan kepada Perkebunan Bridgestone, agar tidak ada lagi Samirin – Samirin lainnya dinegeri ini,” ujar Sekjen Partai Demokrat ini.
“ Saya sengaja datang dari Jakarta ke Simalungun ini, khusus untuk mengawal kasus Pak Samirin ini, dan besok Kamis,(16/1/2020) saya ada rapat dengar pendapat dengan kejaksaan agung dan Polri. Yang pasti kasus pak samirin ini akan saya pertanyakan ini,” tandasnya.
Samirin (69) seorang kakek pensiunan PT. Bridgestone sebagai penderes getah karet ini ditangkap Satpam Perkebunan PT. Bridgestone karena kedapatan mengambil (meleles) getah karet seberat 1,9 kilogram Pada Rabu, (11/7/2019)silam. Yang jika dikonversikan dalam bentuk rupiah maka harga karet yang diambil oleh kakek Samirin sebesar Rp. 17.480,-.
Samirin diserahkan pihak satpam Perkebunan Bridgstone ke Polsek Serbelawan dan dikenakan Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 107 huruf d. Ancaman Hukuman 4 tahun Penjara.
Majelis Hakim yang diketuai Rozianti, SH memutus 2 bulan 4 hari kurungan penjara dipotong masa tahanan. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dalam tuntutannya menuntut 10 bulan penjara.
Mendengar putusan majelis hakim itu, Samirin terlihat berkaca-kaca. Pun begitu dengan Suyanti (59) istri kakek samirin tak mampu menahan tangisnya. Suasana ruang sidang pun penuh haru saat samirin dikawal petugas menuju sel pengadilan negeri Simalungun.
Saat diwawancarai media ini usai sidang, penasehat hukum kakek Samirin Sepri ijon Saragih mengatakan ” klien saya bebas sejak putusan dibacakan,” tutupnya.(B.01-03-05.HS-AH-JP).