BidikNewsToday.Com ( Medan, Sumatera Utara ) – Kasus Korupsi Operasi Tangkap Tangan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKD) Kota Pematangsiantar yang dilakukan Poldasu pertengahan Tahun 2019 lalu mulai digelar.
Tiga orang saksi yang didudukkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, mengakui bahwa benar mereka harus mengeluarkan 15 persen dari dana insentif yang cair serta uang lembur yang mereka terima kepada pihak Bendahara Pengeluaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Erni Zendrato.
Pengakuan ini disampaikan Kasubag Tata Program BPKD Pematang Siantar, Olo dan dua PHL, yakni PHL Bidang Pendapatan Dua BPKD Pematangsiantar, Windri dan PHL Bidang Perbendaharan BPKD Pematangsiantar, Tri Utami Sinaga dalam kesaksiannya di persidangan Tipikor yang berlangsung di ruang Cakra 4, Kamis (16/01).
Sidang korupsi itu dihadiri kedua terdakwa, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pematangsiantar “Ir. Adiyaksa Purba, M,Si” dan “Erni Zendrato” selaku Bendahara Pengeluaran BPKD.
Dalam kesaksian, ia mendapatkan dana insentif pertiga bulan sedangkan uang lembur dihitung setiap bulannya.
Dalam modus Korupsi yang dilakukan para terdakwa ini, terkesan sangat rapi dan terstruktur. Mereka menyebutkan ketika uang insentif masing-masing pegawai sudah ditransfer ke rekening masing-masing, tak lama kemudian disusul dengan SMS banking.
Namun setelah itu mereka akan mendapatkan panggilan telpon dari Erni agar mengeluarkan pemotongan 15 persen dari insentif yang diterima dengan dalih ada pengeluaran yang harus dibayarkan sesuai arahan Kepala BPKD “Ir. Adiyaksa Purba, M.Si”.
Keterangan kesaksian ini juga dikuatkan Windri dan Tri Utami yang mengakui hal yang sama, dimana potongan dengan angka sebesar 15 persen dari dana Insentif yang diterimanya disetorkan kembali secara cash (Uang Kontan).
Namun untuk Windri ia tidak langsung menyerahkan kepada Erni, akan tetapi melalui perantara Lidia PNS di Bidang Pendapatan 2 (Dua) di BPKD Pematangsiantar yang mendapat arahan dari Erni.

“Kalau saya, langsung diberikan kepada Kak Lidia. Karena yang lain memberikan saya pun juga melakukan hal yang sama,” ucapnya meski itu merasa berat baginya.
Bahkan ia pernah dimintakan tolong untuk mengambil uang kepada rekanan bernama ‘Tahan Sitorus’ berhubung SP2D telah cair atas perintah (suruhan) dari Erni.
Padahal Erni Zendrato sang Bendahara ini, bukanlah atasannya langsung. melainkan M. Danil Lubis selaku Kabid Pendapatan Dua (2).
Mendengar itu, tim Penasehat Hukum kedua terdakwa, menanyakan kenapa Windri mau melaksanakan permintaan tersebut? Windri menyatakan sebelum ia telah meminta izin kepada atasannya.
Uang yang diterimanya dari Tahan Sitorus langsung diserahkan kepada Erni. Hal yang sama juga disampaikan Tri Utami, sebagai Bidang Perbendaharaan juga menuturkan bahwa ia harus mengeluarkan uang insentif.
Namun, ia hanya sekali saja mengeluarkan uang insentif karena saat triwulan kedua insentif tidak dibayarkan karena keluar kota.
Sama halnya dengan Windri, ia pun pernah menagih karena SP2D telah cair kepada beberapa rekanan. Diantaranya “CV Tulus Maju” waktu memberikan uang Rp1,7 juta dan uang itu diserahkan kepada Erni.
Dari keterangan ketiga saksi yang diperiksa secara terpisah, mengatakan bahwa yang dilakukan Erni adalah arahan dari kepala badan.
Namun ketiganya mengaku, setelah OTT terjadi dipertengahan Tahun lalu (2019), uang insentif dan uang lembur mereka tidak pernah lagi dikenakan potongan termasuk tidak pernah lagi mengutip uang ke rekanan meski SP2D telah cair.
Usai mendengarkan keterangan dari ketiga orang saksi, Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menanyakan kepada JPU Hendrik Sipahutar tentang beberapa saksi yang akan dihadirkan.
Hendrik mengatakan, ada enam orang saksi. yakni para kepala bidang di BPKD. Kemudian hakim pun menunda persidangan.
“Pantesan saja Kaya Raya Mendadak Bendaharanya sama si Adiaksa Ini selama beberapa tahun menjabat” …Celetuk warga Siantar mengomentari sidang Korupsi yang sempat menyeret Nama H. Hefriansyah Noer, S.E M.M (Walikota), Togar Sitorus, S.E (Wakil Walikota) dan Budi Utari, Siregar (Mantan Sekda yang sudah digulingkan ) Oleh Pemimpin yang mendapat Gelar disiantar sebagai “Wak Labu” serta si Pemimpin yang “Bukan Pelit Tapi Hemat” ini. (B,01-03.HENDRA SILITONGA-ANDI HARTA).