BidikNewsToday.Com (Jln. Sangnawaluh, Pematangsiantar) – Genderang perang yang didengungkan Kapoldasu Irjen. Pol. Martuani Sormin Siregar terhadap Pelaku Kejahatan Pelanggaran Hukum, Khususnya dalam hal Pemberantasan Judi Togel, mendapat respon dan gayung bersambut dari Jajaran Polres Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu, S.I.K, M,Si dalam paparannya kepada puluhan awak media yang hadir saat gelaran “Release Pers” dilapangan Aspol (Asrama Polisi) jalan Sangnawaluh, membeberkan hasil tangkapan yang dilakukan jajarannya Selama 3 minggu terakhir.
“Mulai 01 Januari 2020 sampai ini hari Selasa (21/01), Sudah 14 orang yang berhasil kita tangkap para penulis judi togel dan Kim Hongkong di wilayah hukum Polres Simalungun, dan telah kita tetapkan sebagai tersangka. Ini membuktikan kita tidak main-main dalam penegakan hukum dan dalam pemberantasan segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Simalungun”, Ujar Kapolres Simalungun sambil memperlihatkan tersangka.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Lapangan Asrama Polisi (Aspol) Resort Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu, S.I.K, M.Si, tampak didampingi sejumlah Perwira PJU jajaran Polres Simalungun seperti , Kasat Reskrim AKP Agustiawan, Kasat Intel AKP Restuadi, Kabag Ops Kompol Widodo, dan Pahumas Polres AKP Lukman.
Mantan Kapolresta Kota Siantar ini Juga menerangkan bahwa, saat ini jajarannya Telah menangkap sebanyak 14 Orang tersangka (12 Laki-laki dan 2 Orang Wanita), dimana dalam perkara itu, 5 orang penulis jenis toto gelap ini (togel), hasil dari penangkapan Team Unit Jatanras dari lapangan.
“Sedangkan 9 orang lagi, merupakan penangkapan dan pelimpahan dari jajaran polsek-polsek yang ada, yakni Polsek Raya 1 Kasus, Polsek Saribu Dolok 1 kasus, Polsek Bangun 1 Kasus, Polsek Panei Tongah 1 Kasus, Polsek Perdagangan 2 Kasus, Polsek Purba 1 Kasus, Polsek Sidamanik 1 kasus dan Polsek Tanah jawa 1 kasus”, ujar Heribertus dalam paparannya.
Kapolres Simalungun ini juga berkomitmen bahwa pihaknya akan terus memburu para penulis togel, karena pihaknya mengaku kesulitan untuk melakukan pengembangan kasus ini ke bandar besarnya. “Mata rantai putus di tangan penulis”.
“Jadi, bandarnya akan mati sendiri kalau penulisnya kita tangkapi. Kalau sudah gak ada lagi orang yang mau nulis, pasti bandar-bandar itu gak akan mau buka lagi,” Ujar orang nomor satu di Kepolisian Polres Simalungun ini menjelaskan kenapa bandarnya tidak bisa ditangkap.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk memberikan informasi di Kabupaten Simalungun ini. “Kami mintakan masyarakat juga berperan dalam pemberantasan togel ini.
“Wilayah kita ini luas, jadi kalau kita tidak bekerjasama dengan masyarakat, kami pasti kesulitan”, ujar Heribertus penuh harap.
Selain itu, ia menegaskan bahwa sesuai dengan perintah Kapoldasu bahwa tak ada tempat bagi penjahat di Sumatera Utara. “Tak ada tempat di Sumut ini, terkhusus untuk wilayah di Kabupaten Simalungun”, tegasnya.
Dalam Paparan yang dirangkai dengan acara “Release Pers ” ini, sejumlah barang bukti dihadirkan. Yakni 2 Unit sepeda motor, 8 unit hp, uang sebanyak Rp 2.110.000, 1 ATM, 2 buah buku tulis, 1 buah buku tafsir mimpi, Note 3 blok, Kertas rekap 4 lembar, ball point 2 buah dan karbon 1 lembar.
“Para tersangka ini dijerat pasal 303 KUHPidana jo Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1974 tentangn penertiban perjudian dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara. Dimana modus yang dilakukan dengan menulis, menjual, dan mengedarkan kupon judi togel hongkong kepada masyarakat dengan iming- iming hadiah sejumlah uang”, Ujar Pria dengan pangkat 2 bunga melati dipundak ini memberikan sangsi yang akan dikenai.
“Penangkapan ini juga akan terus berlanjut, dan saya juga tidak bisa memastikan bahwa anak buah saya setingkat kapolsek baik semua. Bisa saja mereka bermain dibelakang, makanya bagi saya sinergitas kerjasama kepada rekan-rekan media perlu bagi saya agar dapat mengetahui rekam jejak siapa yang bermain”, ujar AKBP Heribertus Ompusunggu, S.I.K, M,Si ini penuh harap. (B.01-03.HS-AH).