Search
Close this search box.

Diduga Ada Galian C Ilegal Di Marihat,“Aparat Diminta Bertindak”.

Doc : Tangkahan Pasir Ilegal Yang Berada Di Kampung Silomangi, Kec. Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.

BidikNewsToday.Com (Pematangsiantar) – Beberapa warga Silomangi Kec. Siantar Marihat, mengeluh dengan adanya tangkahan pasir di daerah mereka.

Hal ini dikatakan SP (52) warga setempat, mereka berharap ada penidakan terhadap pengelola tangkahan tersebut, “dan yang selama ini kami ketahui bahwa, tangkahan itu tidak punya ijin dari pihak pemko”, ujar nya,“kan sudah jelas ini menyalahi peraturan yang diterapkan pemko setempat”.

lain halnya dengan GMN 48 yang juga warga setempat, mengatakan kepada awak media, bahwa pekerjaan mereka jelas-jelas melanggar hukum.

Yang kita tau mereka bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 158 tentang Pertambangan.

“Seperti kita ketahui mereka sudah melanggar pasal 37, 40 ayat ( 3 ), pasal 48, pasal 67 ayat ( 1 ), pasal 74 ayar ( 1 ) atau ayat ( 5 ), tentang pertambangan, mereka bisa dipidana dengan pidana kurungan penjara 10 tahun, dan denda 10 miliar”, Ujar GRN menjelaskan tentang hukum kepada media, karena setau saya mereka tidak memiliki, IUP/ IPR/ IUPK.

Saat awak media konfimasi kepada ka Satpol PP Robert Samosir melalui pesan Whatsapp, belum ada jawaban dari pihak Satpol PP.

Sampai berita ini diturunkan, ka Satpol PP belum juga bersedia mejawab tentang tangkahan pasir ilegal tersebut.(B.04.RS).

 

Editor : Andi Harta Purba, SP

Read Previous

Mahfud MD Tolak Tawaran Bantuan Dubes AS untuk atasi Persoalan Natuna.

Read Next

DPRD Diminta HIMAPSI Tidak Masuk Angin, Disuguhi Jamu Tolak Angin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *