BidikNewsToday.Com (Pematangsiantar) – Pengalaman tentang Sikap dan tindakan Lembaga DPRD kota Siantar tahun 2018 soal penistaan Suku Simalungun yang bergullir lewat pengajuan hak angket DPRD Kota Siantar menjadi sebuah catatan Himpunan Mahasiswa Pemuda Simalungun (HIMAPSI) sebagai Pengalaman Traumatis terhadap sikap lembaga Legislatif yang dipertontonkan Kepada Rakyat Siantar untuk menjadi sebuah pengalaman yang diminta jangan terulang kembali.
Untuk itu hari ini, menggelar aksi unjuk rasa untuk mensupport lembaga legislatif di gedung paripurna DPRD kota Siantar yang menarik perhatian orang banyak.
Puluhan Aktivis Mahasiswa ini diterima Pimpinan DPRD Pematangsiantar Timbul M. Lingga, Mangatas Silalahi, dan Ronald Tampubolon berjalan lancar dan damai.
Ronald Tampubolon salah satu Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar menerima peserta aksi dan mengucapkan terimakasih atas Kehadiran HIMAPSI yang mau mengawal Proses berlangusngnya Rapat Paripurna DPRD Kota Siantar mengenai Hak Angket DPRD ini.
“Kami berterimakasih kepada kawan-kawan HIMAPSI yang mau mengawal Hak angket ini”, Ujar Ronald Tampubolon, salah satu Wakil Ketua DPRD kota Siantar.
Di saat orasinya, masa HIMAPSI menyinggung tentang Hak Angket 2018 lalu tentang Sikap dan tindakan Lembaga DPRD kota Siantar tahun 2018 soal penistaan Suku Simalungun, agar DPRD Kota Siantar menjalankan fungsinya.
Sementara itu, Dinri Septia Girsang koordinator Aksi Mengatakan,”HIMAPSI siap Mengawal Hak Angker DPRD Kota Siantar ini”.
“Kalau memang Walikota Siantar Herfriansyah bersalah menurut hasil penyelidikan nanti, Kami minta DPRD Kota Siantar untuk menindaklanjutinya”, Ujar Danri Koordinator aksi.
Dalam aksinya, masa HIMAPSI membawa gerobak jamu sampai ke depan Pintu ruang paripurna. Koordinator aksi sempat memberikan segelas jamu tolak angin kepada Perwakilan DPRD Kota Siantar.
Pemberian Jamu Kepada Perwakilan DPRD Kota Siantar dianggap memberikan kekuatan fisik agar anggota legislatif bisa tetap prima membahas Hak Angket ini. Sehingga tahapan yang dilalui berjalan dengan lancar dan tidak masuk angin untuk memutuskan keputusan angket DPRD nantinya. (B.05.JP).
Editor : Andi Harta Purba, SP