Search
Close this search box.

PT BIDIK MITRA BERSAMA

(Media Online Bidik News Today)
Jalan Patimura Ujung No. 39, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara (Samping GOR Pematangsiantar)
Kode Pos 21145 – Kota Pematangsiantar

Search
Close this search box.

Usia Boleh Tua, Tetap Saja Pria Pengedar Sabu Ini Dibekuk Polisi.

Doc : Junaidi alias Ucok (48) Beserta Barang Bukti sabu dan Hp yang di tangkap oleh polisi.

BidikNewsToday.Com (Pematangsiantar) – Seakan tak ada habisnya, peredaran narkoba di kota Pematangsiantar semakin hari semakin merajalela. Kembali Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar menangkap pengedar barang haram narkotika. Lelaki yang usianya hampir setengah abad ini bernama Junaidi alias Ucok (48), pengedar sabu ini dibekuk saat akan bertransaksi.

Warga Jalan Singosari, Gang Sumber Sari itu dibekuk personil Satres Narkoba, Senin (27/1) sekira pukul 13.30 WIB dari Jalan Flores, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat. Dari tangannya petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan terhadap tersangka setelah kegiatan yang dilakukannya sehari-hari terhendus oleh pihak Kepolisian.

Terpisah, Kasatres Narkoba Polresta Pematangsiantar AKP David Sinaga mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat, menyebutkan ada seorang pria yang akan bertaransaksi sabu.

“Jadi informasi yang kita terima, tersangka membawa sabu dan akan bertransaksi di Jalan Flores, Kecamatan Siantar Barat,” ucap kasat, Selasa (28/1).

Setelah menerima laporan masyarakat itu, personil Satres Narkoba bergegas ke lokasi melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, petugas melihat target sedang jongkok di pinggir jalan menunggu pembeli.

Kedatangan petugas saat itu diketahui tersangka, sehingga tersangka membuang barang bukti tepat di bawah kakinya sebelah kanan.

“Saat tersangka mau ditangkap, petugas melihat dia (Junaidi) menjatuhkan 1 buah bungkus kertas timah yang berisikan 2 paket sabu seberat 1,15 gram di sebelah kaki kanannya,” jelas Kasat.

Selain itu, petugas menyita barang bukti lainnya dari kantong celana depannya yakni, 1 unit handphone (HP) merk Samsung.

Tak puas dengan barang bukti yang ditemukan dari tersangka, kemudian petugas menginterogasinya. Tersangka mengakui, barang bukti yang ditemukan didapatnya dari seorang pria berinisial J.

“Saat diinterogasi tersangka mengaku mendapat sabu dari seorang pria berinisial J. Namun ketika kita lakukan pengembangan, petugas tidak menemukan diduga target sudah mengetahui terlebih dahulu,” pungkas AKP David.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mako Polresta Pematangsiantar.

Tersangka dijerat pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu.

Pertama, pidana Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, pidana Pasal 112 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1,) UU Nomor 35 Tahun 2009.(B.05.JP).

Editor : Andi Harta Purba, SP

Read Previous

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, S.I.K, M.Si Pertegas Makna 3K.

Read Next

PW Aljamiyatul Wasliyah Sumatera Utara Nyatakan Tidak Ada Majelis Penyantun Ditubuh Organisasinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *