BidikNewsToday.Com (Simalungun) – Dua orang pria yang kini menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, diamankan jajaran Polsek Perdagangan dari lokasi yang berbeda Senin sore sekira pukul 17.00 Wib.(27/01).
Adapun kedua pria yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka, yakni Deri Anggara Hutasuhut (27) warga Huta II Nagori Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan Warsino (41) warga Huta IV Kampung Pasar pagi, Nagori Perlanaan, Kec. Bandar, Kabupaten Simalungun.
Menurut Kapolsek perdagangan AKP Supendi, SH yang dihubungi Kru BidikNews via telepon seluler menjelaskan, awalnya anggota dari Satuan Reserse Polsek Perdagangan melakukan penangkapan kepada Deri Anggara Hutasuhut (27) karena adanya laporan dari masyarakat tentang prilaku tersangka Deri yang meresahkan.
Info tersebut langsung ditindaklanjuti personel dengan melakukan penyelidikan dan dari tangan Deri saat ditangkap ditemukan 1 buah plastik klip berisi sabu seberat 0,18 gram dan 1 unit handphone (Hp) merk Oppo warna Gold.
Personil pun melakukan pengembangan dengan cara melakukan penyelidikan dan interogasi kepada Deri darimana asal Sabunya diperoleh.
Tak mau jadi konyol sendiri, dan tersangka Deri pun nyanyi serta mengakui asal usul sabunya diperoleh dari Warsino (41) penduduk Huta IV Kampung pasar pagi, Nagori Perlanaan, Kecamatan yang sama (Kecamatan Bandar).
“Dari tersangka Warsino (41) petugas Polsek Perdagangan mengamankan 4 buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,99 Gram, 1 Unit Hp merk Nokia warna hitam, 13 plastik klip kecil kosong, 1 plastik klip sedang kosong, 1 buah kotak kecil yang dibalut isolasi warna hitam, 1 Skop/Sendok kecil terbuat dari pipet plastik, serta uang tunai lembaran 100.000 satu lembar”, Ujar Kapolsek Perdagangan AKP Supendi, SH ini memberikan penjelasan Prestasi yang diraih anggotanya.
“Kedua pelaku pun diboyong ke kantor Polsek Perdagangan dan kini telah dilimpahkan Ke Satuan Narkoba Polres Simalungun di Aspol Jalan Asahan”, Ujar perwira 3 balok emas dipundak ini menutup keterangannya kepada Kru Bidik.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Eduard Tobing, SH saat di konfirmasi soal pelimpahan kedua tersangka dari Polsek Perdagangan, membenarkannya.
“Benar Laeku, Kedua tersangka Deri dan Warsino sudah diserahkan Polsek Perdagangan kepada kita untuk diproses lebih lanjut bersama sejumlah barang bukti.
Keduanya dikenai pasal 114 ayat (1) subs, pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saksi-saksi penangkapan dari kedua tersangka yakni, Aipda J. Napitupulu, Bripka Bambang Lesmono dan Bripka Rotua Hutabarat nantinya yang akan dihadirkan saat persidangan terhadap kedua tersangka nantinya di pengadilan”, Ujar Mantan Kasat Narkoba kota Siantar ini kepada Kru BidikNews memberikan keterangan Pelimpahan tersangka Deri Anggara dan Warsino dari Polsek Perdagangan ke Satuan Narkoba Yang dipimpinnya.(B.01-03.HS-AH).
Editor : Hendra Silitonga.