BidikNewsToday.Com (Simalungun) – Satres Narkoba Polres Simalungun, Mengamankan 2 Orang Pemuda warga Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Senin malam lalu (3/02/2020) sekira pukul 21.30 Wib dalam kasus penyalahgunaan narkoba .
Dari kedua orang pemuda tersebut diamankan sejumlah barang bukti 0,15 gram sabu-sabu, uang sebesar Rp 100.000, 1 Unit Handphone ( HP) merk Alcarel warna hitam dan 1 unit Hp merk Xiaomi juga berwarna hitam.
Saat dilakukan interogasi kepada kedua orang pemuda tersebut, diketahui bahwa identitas keduanya bernama Safrizal (37), dan Endi Julham (25) , tinggal di Gang Mesir Nagori Rambung merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kedua Pemuda ini juga mengakui mendapatkan sabu-sabu dari seorang Pria Berinisial (AS) alias Aseng. namun saat pihak Satres Narkoba melakukan pengembangan terhadap pria (AS), belum menemui hasil maksimal.
“Mungkin (AS) telah mengetahui akan dilakukan pengembangan, dan keburu kabur. Si Aseng tahu bahwa petugas kita yang mau melakukan penangkapan terhadap dirinya”, Ujar Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Kabupaten Simalungun AKP Eduar Tobing dalam keterangannya kepada Kru BIDIK News.
Kasat juga menegaskan bahwa Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka, “dan untuk Pria (AS) yang disebutkan keduanya, tetap akan kita cari dan akan kita buru”, Ujar Perwira Polri yang Ramah ini memberikan keterangannya.
“Penangkapan kedua tersangka hasil dari penyelidikan dan upaya Satres narkoba dalam operasi Antik di wilayah hukum Polres Simalungun”, Ujar AKP Eduard Tobing memberikan keterangan penutupnya . (B.07.RAMLAN SITUMORANG)
Editor : Andi Harta Purba, SP.