Bandar Sabu Jalan Patimura Ditangkap Polisi.

Doc : Tersangka Yunus Sinaga (25) Beeserta Barang Bukti yang berhasil diamankan Polresta Pematangsiantar.

BidikNewsToday.Com (Pematangsiantar) – Yunus Saragih (25) warga Jalan Patimura, Kel. Tomuan, Kecamatan Siantar Timur diringkus SatRes Narkoba Polres Pematangsiantar dari rumahnya Selasa, (11/2) sekira pukul 23.30 Wib.

Yunus ditangkap di dalam kamar rumahnya saat sedang menimbang barang haram miliknya untuk diketengi.

Personil Satres Narkoba menemukan barang bukti 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 2,25 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah sendok terbuat dari potangan pipet, 1 (satu) Unit timbangan digital, 1 (satu) unit telepon genggam, uang sebesar Seratus Ribu Rupiah.

Penangkapan Yunus berawal dari informasi yang diterima piket SatRes Narkoba Polres Pematangsiantar yang menyatakan bahwa di jalan Patimura sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Mendapat informasi itu, Personil Satres Narkoba langsung menuju kelokasi untuk melakukan penyelidikan.

Salah satu rumah yang dicurigai pun digeledah, benar saja tampak seorang laki-laki yang sedang duduk di lantai kamar rumahnya sambil menimbang sabu.

Terpisah Kasatres Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga Rabu, (12/1) membenarkan penangkapan itu.

“Ya benar ada kita lakukan penangkapan, ini kita lagi lakukan pengembangan untuk menangkap bandar diatasnya” ujar Sinaga.

“Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) 114 ayat (1), ” tutup Kasat.

Kini, Yunus berikut barang bukti miliknya diamankan Ke Polres Pematangsiantar. (B.05.JEPRY).

Editor : Andi Harta Purba, SP

Read Previous

Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan Narkoba , Polres Simalungun Ungkap 12 Kasus Narkoba Selama 10 Hari.

Read Next

Meski Diguyur Hujan Musrenbang Kecamatan Siantar Sitalasari Berjalan Lancar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *