Search
Close this search box.

Perjudian di Hotel Niagara Pada Malam Cap Go Meh, Digulung Satreskrim Simalungun.

Doc : Kapolres Simalungun Heribertus Ompusunggu Bersama Kasat Reskrim Polres Simalungun.

BidikNewsToday.Com  (Simalungun) – Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, S.I.K, M.Si menggelar Konferensi Pers tentang berbagai  kasus di wilayah hukumnya .

Salah satunya kasus Perjudian yang dilakukan di Hotel Niagara Pada tanggal 9 Februari 2020 di malam  Cap Go Meh.

Konferensi Pers ini digelar di lapangan Asrama Polisi (Aspol) jalan Sangnawaluh yang dihadiri oleh berbagai jurnalis media cetak, tv dan media Online, Selasa sore ( 11/02020) pukul 17.00 Wib.

Dalam keterangannya, Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, S.I.K, M.Si menjelaskan, hasil penangkapan yang telah dilakukan Satreskrim Polres Simalungun.

“Dari kasus judi Samkwang, yang kita tangkap dari Hotel Niagara, ada 11 orang yang dapat kita tetapkan menjadi tersangka. Dari 11 tersangka tersebut di antaranya terdapat 4 orang penyelenggaraa, 7 Pemain dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 52.500.000.

(Insert) Foto Paparan konfrensi Pers Polres Simalungun Yang di Gelar di Lapangan Asrama Polisi (Aspol) Jalan sangnawaluh.

Pihaknya juga menyita sejumlah alat bukti yang digunakan sebagai alat untuk permainan judi samkwang, seperti dam batu, mangkok yang digunakan untuk mengocok dadu dan spanduk pemasangan serta  3 orang wanita sebagai operator”, Jelas Heribertus Ompusunggu dalam paparannya.

Sementara itu, penggerebekan Praktek Perjudian Samkwang yang berlangsung di Aula Hotel Niagara, berkat adanya laporan dari warga sekitar kepada Polres Simalungun.

Kemudian saat itu juga tim dari Satres Polres Simalungun bergerak melakukan penyelidikan dan benar adanya tindak pidana Perjudian jenis Samkwang sehingga langsung dilakukan penangkapan.

“Awalnya kita amankan sebanyak 40 orang dan setelah kita periksa lebih lanjut,  29 orang hanya penonton, jadi hanya 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka”, ujar Kapolres Simalungun ini yang selalu bersahaja kepada Kuli Tinta ini penuh senyum.

(Insert) Tersangka Pelaku Perjudian yang terjaring di Hotel Niagara Yang berjumlah 11 orang.

Masih menurut AKBP  Heribertus, “Para tersangka merupakan Warga Kota Tebingtinggi dan Serdang Bedagai (Sergai).  kepada para  tersangka kita  jerat dengan Pasal 303 (Pasal perjudian ayat 1 ke 1e atau 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 25.000.000”, lanjut AKBP Heribertus Ompusunggu, S.I.K, M.Si.

Saat ini, Polres Simalungun masih melakukan penyelidikan terkait dengan keterlibatan pihak Hotel Niagara yang memberikan tempat dan lokasi kepada para tersangka.

“Kami juga masih melakukan Penyelidikan kepada Pihak Hotel Niagara atas ada atau tidaknya perizinan dan kita juga masih melakukan pemeriksaan mengenai siapa penyelenggara Praktek Perjudian itu”, Jelas AKBP Heribertus Ompusunggu.

Sebelumnya, 2 bulan belakangan ini Polres Simalungun Telah mengungkap berbagai kasus di wilayah hukum Simalungun.

Dan delapan kasus judi diungkap oleh jajaran Polres Simalungun, diantaranya Polsek Bangun, Polsek Panei Tongah, Polsek Purba, Polsek Sidamanik, Polsek Tanah Jawa, dan Polsek Dolok Panribuan masing-masing 1 kasus,  kemudian Polsek Perdagangan 2 kasus, dimana Kapolsek Nya saat ini dipimpim oleh AKP Supendi ,SH ,Ujar Bapak yang memiliki 4 Orang anak tersebut menutup keterangannya dari  hasil dari ungkapan prestasi jajarannya.

Dalam paparan ini, Kapolres Simalungun didampingi oleh sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Simalungun di antaranya Wakapolres Kompol Amok Hitahia, kabag OPS Kompol Widodo, Kasat Reskrim AKP Agustiawan, S.I.K, Kasat Narkoba AKP Eduard Tobing, SH dan sejumlah pejabat lainnya. (B.03.HARTA).

Editor : Hendra Silitonga

Read Previous

Radiapo Sinaga Dan Elkananda, Berpotensi Tampil Jadi Pasangan di Pilkada Simalungun.

Read Next

Kembalinya Berkumpul Organisasi Pergerakan Mahasiswa Kelompok “Cipayung” plus OKP lainnya Untuk Mengawal Hak Angket.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *