Search
Close this search box.

PT BIDIK MITRA BERSAMA

(Media Online Bidik News Today)
Jalan Patimura Ujung No. 39, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara (Samping GOR Pematangsiantar)
Kode Pos 21145 – Kota Pematangsiantar

Search
Close this search box.

Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan Narkoba , Polres Simalungun Ungkap 12 Kasus Narkoba Selama 10 Hari.

Doc : Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu memaparkan Hasil Penangkapan Tindak Pidana Narkoba Dalam Release Pers di Lapangan Asrama Polisi (Aspol).

BidikNewsToday.Com (Kab. Simalungun) – Amanah dan atensi Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Martuani Sormin Siregar, M.Si, tentang sikap yang digaungkan oleh orang nomor satu di kepolisian Sumut ini, dimana Kapoldasu membawa motto “Tak ada tempat bagi pelaku kejahatan ” terus ditindak lanjuti jajaran Polres Simalungun .

Dibawah Komando AKBP Heribertus Ompusunggu, S.I.K, M.Si, hanya dalam waktu 10 hari saja (1-10 Februari  2020), Pihak Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Narkoba yang dikomandoi AKP Eduard Tobing, SH bekerjasama dengan beberapa polsek yang ada, berhasil  mengungkap 12 kasus kejahatan  narkoba dengan menyeret 41 Orang tersangka, dengan rincian 38 orang pria dan 3 orang wanita.

Hal ini diungkapkan AKBP Heribertus saat melakukan Release Pers jajarannya yang berlangsung di Asrama Polisi (ASPOL) jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, pada selasa sore (11/02), yang dihadiri puluhan orang  Wartawan /Jurnalis dari berbagai media.

Dalam paparannya, AKBP Heribertus  menegaskan bahwa di wilayah Hukum Polres Simalungun, 2 Wilayah Kecamatan/Polsek di bawa komandonya, yakni Kecamatan Tanah jawa sekitarnya (Polsek Tanah Jawa ) dan Kecamatan Bandar/Perdagangan (Polsek Perdagangan), merupakan wilayah yang paling rawan dalam kejahatan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.

Dalam Release Pers ini, tampak Orang nomor satu di Kepolisian Simalungun ini, juga didampingi para Pejabat Utama diantaranya, Wakapolres Simalungun Kompol Amok Hita Hia, SH, Kompol Sri Lestari  Widodo, Kasat Reskrim AKP M. Agustiawan, S.I.K, Kasat Narkoba  AKP Eduard Lumban Tobing, SH dan Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dan para staf di lingkungan Polres Simalungun yang bermarkas di Kecamatan Raya ini.

Kapolres Simalungun ini juga memaparkan sejumlah Barang bukti Narkoba ganja dan sabu-sabu yang berhasil disita pihak Satuan berbaju Coklat yang dipimpinnya ini.

“Narkoba Jenis Sabu seberat 38,07 gram, Ganja seberat 283,03 gram dan 6 batang pohon ganja dengan diameter panjangnya 40 Cm dengan berat 20 gram, 21 Unit sepeda motor, 8 unit Handphone (Hp) berbagai merk, uang sebesar Rp 1.150.000, 16 Lembar struk ATM, 12 buah pipet, 7 buah mancis, 5 buah bong, 2 buah timbangan digital, 5 buah kaca pirex serta 1 buah dompet yang berisi 73 bungkus klip kosong”, Ujar Heribertus sambil mengarahkan sejumlah barang bukti tersebut kepada awak media yang  terlihat sibuk mengambil sesi pemotretan/photo sebagai  dokumentasi berita.

(Insert) Foto barang bukti Temuan Kasus Narkoba yang berhasil di Ungkap Polres Simalungun.

Dalam paparan Release Pers ini, Kapolres menegaskan bahwa para tersangka dikenai pasal yang dipersangkakan telah melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 UUD RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Para Tersangka ini terancam mendapat ancaman hukuman penjara di atas 5 Tahun, dimana para pelaku tindak pidana ini, melakukan modus operandi dengan cara memakai sendiri, menanam, serta melakukan penjualan atau dengan cara mengedar.

“Jadi apa yang kita paparkan hari ini dalam Konfrensi Pers di sore yang berbahagia ini dengan rekan-rekan semua, merupakan dari tindak lanjut dari atensi Bapak Kapoldasu”.

“Kita akan terus sikat siapapun yang melakukan tindak pidana kejahatan, Baik kejahatan jalanan, Judi Narkoba, dan apapun jenisnya, jajaran Polres Simalungun Akan bekerja Siang dan Malam untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, khususnya warga Kabupaten Simalungun”, ujar Heribertus dengan  penuh mimik nada serius.

Dalam Paparan Kasus, Khususnya kejahatan Narkoba yang berhasil diungkap, AKBP Heribertus  juga merinci ke 12 kasus narkoba ini.

“Dimana dari 12 Kasus, 1 kasus di ungkap oleh jajaran Satres Narkoba, dan 11 kasus oleh jajaran polsek, yakni, 3 Kasus Polsek Perdagangan, 3 Kasus Polsek Tanah Jawa, 2 Kasus Polsek Bangun, dan Polsek serbelawan, Seribu dolok, dan Polsek Dolok Pardamean masing-masing 1 kasus, Dimana semua yang dari jajaran polsek, telah dilimpahkan ke Satres Narkoba” ujar Kapolres Yang cukup dekat  dengan para kuli tinta ini, dimana tampak di sebelah kanan mantan Kapolresta Kota Siantar ini beliau didampingi AKP Eduard Tobing, SH. (B.01-03.HS-AH).

Editor : Hendra Silitonga.

Read Previous

Kembalinya Berkumpul Organisasi Pergerakan Mahasiswa Kelompok “Cipayung” plus OKP lainnya Untuk Mengawal Hak Angket.

Read Next

Bandar Sabu Jalan Patimura Ditangkap Polisi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *