Search
Close this search box.

PT BIDIK MITRA BERSAMA

(Media Online Bidik News Today)
Jalan Patimura Ujung No. 39, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara (Samping GOR Pematangsiantar)
Kode Pos 21145 – Kota Pematangsiantar

Search
Close this search box.

Tiga Komisioner Bawaslu Simalungun Diduga Melanggar Kode Etik Pemilu.

Doc : Acara Persidangan Pelanggaran Kode Etik Pemilu Terhadap Tiga Orang Komisioner Bawaslu Simalungun.

BidikNewsToday.Com (Simalungun) – Kode Etik merupakan sebuah pedoman kelembagaan/Kelompok yang harus dijaga Ketetapan dan penegakannya.

Banyak individu suatu lembaga yang terjerat Kasus Pelanggaran kode etik yang telah disepakati dan harus ditegakkan, seperti salah satunya Tiga Komisioner Bawaslu Simalungun yang diduga melanggar Kode Etik Pemilu.

Sementara itu, Tiga Komisioner Bawaslu Simalungun telah dipanggil dan menjalani persidangan yang digelar di lokasi sidang Bawaslu Sumut. Senin, (24/2) sekira pukul 09.00 Wib. Saudara Marjo Situmorang ditetapkan sebagai pihak pengadu.

Persidangan Pertama Tiga Komisioner Bawaslu Simalungun berlangsung dan dipimpin oleh 4 orang Majelis yakni Dr. Alfitra Salam selaku Anggota DKPP RI, Hardy Munthe, Nazir Salim Manik dan Ira Wirya sebagai Majelis tim daerah.

Kemudian dari itu, saat acara persidangan Kode Etik Pemilu teradu 1 dan dua juga mendatangkan Para saksi yang akan dimintai keterangan dari beberapa perkara yang disidangkan.

Sementara itu, teradu 1 mendatangkan Itawaty Ditipu yakni istri ketua Bawaslu Simalungun dan Sabri staff non PNS Bawaslu Simalungun.

Srlanjutnya teradu 2 juga mendatangkan saksi pembela yakni Anita Mantan Staff Bawaslu Simalungun. Sedangkan terduga 3 tidak dapat mendatangkan saksi pembela.

Kemudian tak hanya terduga yang menghadirkan para saksi, pihak pengadu pun juga mendatangkan saksi yaitu Andre Doddy.

Sementara itu, persidangan yang berlangsung selama 3 jam tersebut belum mendapatkan keputusan akhir dikarenakan alasanan Majelis DKPP akan menghadirkan Pihak-pihak yang terkait dengan kasus Pelanggaran Kode Etik Pemilu di Bawaslu Simalungun tersebut, yakni Koordinator Sekretariat dan Bendahara Bawaslu Simalungun.

Sementara itu, pengadu dan teradu diminta untuk melengkapi data-data yang akan menjadi penguat dalam persidangan tersebut.

Kemudian persidangan kedua akan dilakukan pemanggilan kembali oleh DKPP kepada Pihak-pihak yang terkait dengan kasus Pelanggaran Kode Etik Pemilu yang terjadi di Bawaslu Simalungun. (B.03.HARTA).

Editor : Hendra Silitonga

Read Previous

Kontraktor Muda Sakti Sihombing, SE Pimpin HUMATOB. Rencana Pelantikan Bulan April Mendatang.

Read Next

Dandin 0207 Letkol Inf Frans Kishin Panjaitan, Temu Ramah Dengan Warga Tapian Dolok.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *