BidikNewsToday.Com (Simalungun) – Motto yang didengungkan oleh Kapoldasu Irjen. Pol. Martuani Sormin Siregar, ‘Bahwa tak ada tempat bagi penjahat di SUMUT’ terus disikapin oleh Jajaran Polres Simalungun.
Salah satunya peristiwa Perampokan jalanan yang dialami oleh Romi Yulianto (42), penduduk jalan Ahmad yani Suka Rukun, Bagan batu, yang berprofesi sebagai supir truck, dimana 2 orang pelakunya dihadiahin Timah Panas oleh Anak Buah AKBP Heribertus Omppusunggu, S.I.K, M,Si.
Dua Orang Pelaku dari 6 orang yang terlibat melakukan Perampokan Truk Colt Diesel yang dikemudikan Romi, ditembak Jahtanras Polres Simalungun, Kamis,(5/032020) Sekira 20:25 WIB.
Hal ini diungkapkan Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu dalam Releas Perss jajarannya di lapangan Aspol jalan Sangnawaluh Kamis Siang.
Dua orang pelaku perampokan terhadap supir truk bernama Romi Yulianto (42) warga Jalan Ahmad Yani Suka Rukun, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hiilir, Propinsi Riau, Terjadi pada Jumat (28/2/2020).
Kedua pelaku kawanan perampok ini, ditembak pada bagian kaki setelah melawan dan berusaha kabur saat dibekuk oleh Unit Jahtanras.
Dijelaskan Kapolres, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan Satuan Reskrim, Dimana sebelumnya salah satu pelaku perampokan yang terjadi di Jalan Umum Pematangsiantar-Saribu Dolok, Nagori Raya Usang, Kecamatan Dolog Masagal, yakni Baletong Napitupulu, telah terlebih dahulu ditangkap petugas bersama barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza Velos dengan Nopol BB -1153- MC, yang digunakan para pelaku dalam melakukan aksinya.
![](https://bidiknewstoday.com/wp-content/uploads/2020/03/Jatanras-1024x576.jpg)
Menurut orang nomor satu di Polres Simalungun itu, identitas kedua pelaku ini yang diberi hadiah timah panas ( Doorrr ) itu diantaranya, Samser Sinaga alias Carles (52) warga Huta Parbaba Dolok, Desa Pagoda, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Januarman Damanik alias Angga alias Balanga (40) warga Jalan Sriwijaya, Kota Pematangsiantar.
“Keduanya diamankan dari daerah Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar,” Saat lagi menikmati kehidupan malam disalah satu cafe di daerah Siantar Martoba, ujar mantan Kapolres Siantar itu.
Dikatakan Kapolres, kawanan perampok yang berjumlah 6 orang ini dalam melancarkan aksinya, cukup matang dengan mengaku sebagai anggota Polri, dan persiapan matang dengan menggunakan mobil serta peralatan yang sudah dipersiapkan para pelaku.
Kemudian dari pengembangan anggotanya, dari enam orang kawanan perampok tersebut sudah tiga (3) orang pelaku diringkus.
Jadi kepada ke 3 orang pelaku lainnya yang belum tertangkap, kita minta menyerahkan diri saja daripada menjadi buruan polisi (DPO).
Kemana pun lari akan kita kejar, dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), nantinya kepada 3 Orang yang telah dikantongi identitasnya, inisial P, S, dan RS, ujar Kapolres dengan nada tegas.
Kepada para pelaku ini Kapolres mengatakan Bahwa para penjahat jalanan ini, Akan diancam dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP, Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Jadi bagi ke 3 orang yang belum tertangkap, bila ada niat menyerahkan diri, ada pertimbangan hukum nantinya”, Ujar Kapolres yang dikenal cukup dekat dan bersahaja selalu dengan para jurnalis memberikan keterangannya di minggu pertama bulan Maret tahun 2020 ini. (B.03.HARTA).
Editor : Hendra Silitonga