Oleh : Sapri Ijon Maujana Saragih, SH, M.H
BidikNewsToday.Com (Pematangsiantar) – Pada Hari Rabu 15 Januari 2020 yang lalu, diketahui bahwa hakim pada Pengadilan Negeri Simalungun, telah memutus pidana penjara 2 bulan 4 hari kepada terdakwa Samirin yang dinilai bersalah melakukan tindak pidana secara tidak sah, memanen dan atau memungut hasil perkebunan karet milik PT Bridgestone SRE.
Putusan ini diberikan setelah sebelumnya pada 8 Januari 2020 Penuntut Umum menuntut Samirin dengan hukuman penjara 10 bulan atas perbuatan secara tidak Sah memungut atau memanen hasil usaha perkebunan.
Dalam Amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, secara jelas dalam dakwaannya menyebut bahwa Samrin mengambil getah rambung seberat 1,9 Kg dengan nilai sebesar Rp 17.480.
Terhadap proses hukum yang dijalankan Samirin, saya memberikan catatan sebagai berikut :
Pertama, dengan mengedepankan prinsip oportunitas harusnya penuntutan pada Samirin tidak dilakukan.
Penuntut Umum secara jelas menyatakan bahwa kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan Samirin hanya senilai Rp 17.480 terhadap korban yang merupakan sebuah perseroan, dimana Nilai yang terbilang cukup kecil bila dibandingkan dengan kerugian yang diderita oleh Kakek Samirin.
Terlebih lagi bila dilihat Aspek masalah ini timbul karena faktor dari Samirin melakukan perbuatannya atas dasar kemiskinan.
Maka sebenarnya penuntut umum harus mengedepankan hati nurani dalam penuntutan yang dilakukannya, Sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) UU No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Bahwa Jaksa Agung bertanggung jawab atas penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.
Pada poin ini, Jaksa Agung sebagai pimpinan dan penanggung jawab tertinggi penuntutan, harus melihat bahwa Penuntut Umum dalam penuntutannya, tidak hanya berkaca dan membutakan mata hati dan buta pada hitam putih hukum, namun hal ini juga harus menggunakan hati nurani.
Hal ini diterapkan dalam jaminan prinsip oportunitas dalam Pasal 35 huruf c UU Kejaksaan yang menjelaskan, Bahwa Jaksa Agung mempunyai tugas dan Wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, yaitu kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas.
Dalam Pembaruan hukum di Indonesia, lewat lahirnya UU Pemasyarakatan, Pemerintah dan DPR saat itu menyepakati bahwa, pemidanaan bukan dalam tujuan pembalasan, Namun sebagai usaha dan upaya reintegrasi sosial.
Pemidanaan terhadap Saudara Samirin terlebih lagi dengan melakukan proses pemenjaraan badan kepada tertuduh, menandakan bahwa proses penunutan yang dilakukan, bukan berkacamata pada kepentingan bangsa untuk masyrakat luas.
Harusnya Penuntut Umum dapat menginisiasi proses penyelesaian kasus ini dengan pendekatan restorative justice.
Misalnya dengan penggunaan prinsip oportunitas dalam Pasal 140 ayat (2) huruf a tentang penghentian penuntutan demi hukum.
Penuntut Umum harus bisa melakukan tugas dasarnya sebagai pelaku medisiator yang adil, dimana tugasnya disesuaikan dengan UU, tidak hanya berdasar hukum namun juga hati nurani.
Kedua, urgensi penahanan dan uraian dakwaan dipertanyakan. Dalam penanganan kasus Samirin diketahui terhadap penahanan yang dilakukan pada proses penuntutan.
Padahal pada proses penyidikan penanahan tidak dilakuakan. Hal tersebut mempertanyakan urgensi dilakukan penahanan terhadap Samirin.
Padahal pasal yang dituntut kepada Samirin yaitu Pasal 107 huruf d UU No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan memuat ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara yang mana tidak memenuhi syarat objektif dilakukannya penahanan sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP. Penuntut umum bisa saja berdalih dengan adanya dakwaan Pasal 111 UU Perkebunan kepada Samirin yang memuat ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara, namun hal ini juga patut dipertanyakan.
Pasal 111 UU Perkebunan memuat ancaman pidana perbuatan menadah hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian, dalam uraian dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum, sama sekali tidak ada rangkaian perbuatan Samirin melakukan penadahan. Padahal sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dinyatakan bahwa dakwaan harus memuat uraian secara cermat.
Jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan, waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan, sehingga dakwaan penuntut umum menyertakan Pasal 111 UU Perkebunan dipertanyakan.
Ketiga, hakim dalam perkara ini harusnya menerapkan Perma No.2/2012. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP dinyatakan bahwa dalam menerima pelimpahan perkara pencurian, penipuan, penggelapan dan penadahan, Ketua Pengadilan wajib memperhatikan nilai barang atau uang yang menjadi objek perkara, apabila objek perkara bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000, maka Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP.
Dalam Perma ini juga dijelaskan apabila terdakwa sebelumnya dikenakan penahanan, Ketua Pengadilan tidak menetapkan ataupun melakukan perpanjangan penahanan. Sedangkan dalam kasus Samirin diketahui bahwa PN melakukan perpanjangan penahanan dan memeriksa perkara Samirin dengan acara pemeriksaan biasa dengan tidak mempertimbangkan nilai objek perkara yang hanya berjumlah Rp 17.480.
Penahanan yang diberlakukan kepada Samirin lantas berdampak pada pemidanaan yang dijatuhkan kepada Samirin, dimana Pengadilan memutus pidana penjara dengan waktu yang sama dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Kakek Samirin.
Sehingga pasca putusan Samirin dapat langsung bebas. Jika penahanan tidak pernah dilakukan, hakim bisa saja memutus Samirin lepas ataupun memutus dengan pidana bersyarat dengan masa percobaan tanpa harus menahan Samirin.
Lewat kasus ini, perlu dipandang bahwa ada permasalahan mendasar dalam sistem peradilan pidana di Indonesia terlebih dalam konteks penuntutan dan pemeriksaan di persidangan.
Aparat Penegak Hukum harusnya bukan hanya corong UU, namun harus menjadi aparat yang berusaha untuk mengendepankan keadilan termasuk harus pula memahami produk hukum yang harus dilaksanakan.
Sedari awal kasus ini muncul seharusnya pihak penyidik mampu menghadirkan solusi penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice, Penuntut Umum harus menjamin bahwa penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani serta jelas berpihak pada kepentingan masyarakat luas dan Pengadilan Negeri harus memahami aturan hukum yang melekat pada pengadilan, bahwa kasus pencurian dengan nilai kerugian kecil harus diselesaikan dengan acara persidangan cepat dan penahanan tidak diberlakukan.
Tulisan ini dibuat sebagai Refleksi dalam rangka penerapan Restorative Justice lewat penggunaan asas oportunitis di penuntutan dan penerapan Perma No.2/2012 di persidangan. (Rel/B.03.HARTA).
Penulis adalah Kuasa Hukum dari Kakek Sermin “Terdakwa yang dituduh melakukan pencurian getah rambung seberat 1.9 Kg yang bila di Rupiahkan, hanya senilai Rp 17.480.