Search
Close this search box.

PT BIDIK MITRA BERSAMA

(Media Online Bidik News Today)
Jalan Patimura Ujung No. 39, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara (Samping GOR Pematangsiantar)
Kode Pos 21145 – Kota Pematangsiantar

Search
Close this search box.

Walikota Siantar Ajak Warga Bayar pajak Via e-Filling.

Doc : Walikota Pematangsiantar berfoto Bersama dalam acara Spectaxcular 2020.

BidikNewsToday.Com (Pematangsiantar) –  Warga Kota Pematangsiantar diajak menunaikan kewajiban pajaknya. Apalagi saat ini sudah ada cara yang mudah untuk membayar pajak dengan adanya aplikasi online yaitu e-Filing.

Ajakan tersebut disampaikan Walikota Pematangsiantar H Hefriansyah SE MM saat menghadiri acara Spectaxcular 2020 yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) II dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematangsiantar Lapangan H Adam Malik, Minggu (8/3).

Hefriansyah mengatakan, atas nama Pemerintah Kota Pematangsiantar ia menyambut baik kegiatan yang diselenggarakan Kanwil DJP Sumut II dan KPP Pratama Pematangsiantar. Diharapkan, melalui kegiatan tersebut, masyarakat akan lebih paham dan antusias untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak.

“Apalagi sudah ada metode yang paling gampang untuk membayar pajak, dengan adanya aplikasi online yaitu e-Filing, di mana wajib pajak dapat melapor di mana saja dan kapan saja,” terangnya.

Hefriansyah juga mengharapkan, dengan partisipasi masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya, maka pembangunan akan dapat diteruskan dan ditingkatkan demi kemakmuran rakyat Indonesia, khususnya Kota Pematangsiantar.

“Perbankan dan Kantor Pelayanan Pajak agar tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, agar masyarakat tidak ragu dan tidak enggan membayar kewajiban pajaknya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.yang bertujuan untuk pembangunan di negara yang kita cintai ini,” sebutnya.

(Insert) Foto Saat Walikota Pematangsiantar H. Herfriansyah, SE, MM Dalam memberikan Sambutan Pada Acara Spectaxcular 2020.

Sementara Kepala Kanwil DJP Sumut II Romadhaniah mengatakan, Spectaxcular secara rutin dilaksanakan setiap tahunnya secara serentak di seluruh Indonesia yang bertujuan untuk mendekatkan DJP dengan para stakeholder, terutama masyarakat selaku wajib pajak.

“Melalui acara ini kami mengingatkan dan mengimbau seluruh masyarakat untuk melaksanakan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yang batas waktunya 31 Maret 2020. Kami menyediakan kemudahan pelaporan melalui e-Filing sehingga lebih mudah dan tidak perlu antre di Kantor Pelayanan Pajak,” katanya. (B.03.HARTA).

Read Previous

Terduga 17 Pasien yang terjangkit Corona Telah Dikarantina Di ruang Isolasi RSU Persahabatan Jakarta.

Read Next

Laka Lantas Tunggal L 300 Masuk Jurang Beberapa Hari Lalu, Basarnas Temukan Jasad Sang Supir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *