BidikNewsToday.Com (Panei Tongah) – Suranto alias Roy (20) warga jalan Sisingamangaraja kota Pematang Siantar, diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panei Tongah lantaran di duga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Minggu (8/3/2020) pukul 11.30 Wib.
Roy di ciduk saat turun dari yang angkot di Simpang Kantor Jalan Umum Nagori Bosar, Kecamatan Panambean Pane Kabupaten Simalungun, Sebut Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, S.I.K , M.Si, melalui Kapolsek Panei Tongah, AKP Juni dalam rilis yang di siarkan kasubbag AKP Lukman Hakim.
Menurut keterangan Kabag Humas, penangkapan Roy berawal atas adanya informasi masyarakat, dimana masyarakat sering melihat dan mengatakan, Bahwa di TKP sering dijadikan tempat para pemuda untuk menggunakan narkotika.
Menindaklanjuti informasi, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian dan menemukan target baru turun dari angkot, Roy langsung disergap dan diamankan.
“Saat digeledah, petugas menemukan satu (1) bungkus narkotika diduga jenis sabu sabu dari mulut pelaku”, Ujar Kabag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring .
Selanjutnya terduga tersangka Suranto Suro alias Roy di bawa ke Mapolsek Panei Tongah beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lanjut ungkap jaringan dan proses hukum. (Rel/B.03.HARTA).
Editor. Hendra Silitonga.