Search
Close this search box.

Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus 2 Orang Warga Rambung Merah.

Doc : 2 Pelaku Pengguna Narkotika Yang berhasil diamankan Sat Narkoba polres Simalungun.

BidikNewsToday.Com (Simalungun) – Ditengah mewabahnya pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19, Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap 2 orang warga Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kasat Narkoba, AKP Eduar Tobing melalui pihak Humas Polres Simalungun, Rabu (25/3/2020) menerangkan, kedua warga Nagori Rambung Merah itu ditangkap, Sabtu (21/3/2020).

“Tersangka inisial DBM alias DN (24) warga Gangg Hutabarat dan LN, TD alias Lontong (22) warga Jalan Lau Cimba. Keduanya ditangkap dari Simpang Lau Cimba Nagori Rambung Merah,” sebut AKP Eduar.

Dari keduanya, petugas mengamankan 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu brutto 0,42 gram dan 1 unit becak motor tanpa nomor polisi (nopol).

“Kedua tersangka ditangkap berawal dari informasi. Lalu keduanya dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Eduar. (B.03.HARTA).

Read Previous

Dalam Sehari Sikat 7 Orang Pelaku Narkoba. Ketua MMI Apresiasi Kinerja Satres Narkoba Polres Simalungun.

Read Next

Efek Dari Musibah Virus Corona (Covid-19), Pengaruhi Segala Sendi Kehidupan, Termasuk Dalam Hal Penerimaan Calon Anggota Polri Tahun 2020.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *