BidikNewsToday.Com (Simalungun) – Kelalaian Perusahaan besar kembali terjadi dan mengakibatkan kerugian pada masyarakat. kali ini kesalahan tersebut dilakukan pihak perusahaan PT. Bridgestone yang mengakibat efek kerugian kepada masyarakat.
Atas hal tersebut OKP Under Bownnya Partai Golkar, yakni DPD AMPI Kabupaten Simalungun, melaporkan kelalaian perusahaan yang bergerak di perkebunan karet tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun yang beralamat di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar ini, Selasa, (7/4/2020).
Dalam laporannya DPD AMPI Simalungun menduga adanya kelalaian pengelolaan ijin usaha Perkebunan di wilayah HGU Perkebunan Bridgestone yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Syawal Tarigan Wakil Ketua DPD AMPI Simalungun yang memimpin Penyerahan laporan tersebut mengatakan pada pihak media, bahwa saat penyerahan laporan berkas ke Kejaksaan tersebut, dirinya diterima dari team bagian Intel Saudara Try, dimana sebelumnya bertemu dengan Petugas Piket jaga.
Menurut Syawal Tarigan dalam Keterangannya, Laporan Ini dilakukan oleh DPD AMPI Simalungun semata-mata untuk menegakkan peraturan dan Undang-undang yang harus dipatuhi dan ditaati oleh pihak perusahaan maupun pengusaha, baik itu perusahaan Besar maupun perusahaan kecil dalam menjaga lingkungan.
Dalam hal ini, pihak PT. Bridgestone kita temukan sebagai perusahan besar yang melakukan kesalahaan yang merugikan masyarakat.
Pihak DPD AMPI Simalungun menemukan adanya tindakan perusakan lingkungan, yakni sebuah Longsoran tanah akibat dari kegiatan PT. Perkebunan Karet Swasta ini yang berada di wilayah HGU Bridgestone.
Kita Pastikan kelongsoran itu terjadi karena Pihak PT. Bridgestone melakukan atau membiarkan terjadinya tindakan penambangan batu di lokasi yang dilaporkan warga ke DPD AMPI Kabupaten Simalungun.
“Tindakan ini merupakan sebuah sikap kelalaian pengelolaan usaha perkebunan pastinya”, Pungkas Syawal Tarigan sebagai pelapor kelalaian PT. Bridgestone dan mewakili masyarakat dan DPD AMPI Simalungun.
Dalam keterangannya, Syawal Tarigan juga mengatakan bahwa “Saya dan DPD AMPI Simalungun sebagai Salah satu Organisasi Masyarakat, memiliki rasa tanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mengawasi tindakan di wilayah yang ada di Kabupaten Simalungun agar tidak dirusak dan digerogoti dengan semena-mena oleh pihak siapapun juga, dimana efek negatifnya nanti yang akan merasakannya di kemudian hari sangat fatal buat anak cucu kita nantinya”, ujar Syawal sedikit bernada geram atas sikap PT. Bridgeston yang dilaporkan pihaknya.
“Saya rasa ini tanggung jawab kita bersama, karena apa yang kami lakukan hari ini, sesuai dengan perintah UU No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo UU No. 32 tahun 2009 tenang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup No PP RI Nomor 37 tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai”, jelas Wakil ketua DPD AMPI Simalungun untuk memperkuat laporannya.
Semoga Pemerintah lebih bisa memperhatikan lingkungan Hidup, kelalaian Perusahaan-perusahaan besar yang ada di Indonesia ini supaya tidak berdampak pada masyarakat.
Terkhusus kepada Kejaksaan Negeri Simalungun semoga tanggap dalam laporan kita ini dan segera memanggil pihak PT. Bridgestone untuk dimintai keterangan atas adanya temuan dan laporan masyarakat kepada DPD AMPI Kabupaten Simalungun. AMPI Jaya dan AMPI akan terdepan membela kepentingan masyarakat”, ujar Syawal Penuh Harap dan Semangat Juang 45. (B.03-05.HARTA-JEFRY).
Editor 01 : Hendra Silitonga (Pemred)