BidikNewsToday.Com (Simalungun) – Penyalahgunaan narkoba hampir setiap hari diungkap pihak kepolisian dan selalu menghiasi pemberitaan diberbagai media cetak, elektronik dan media online.
Seperti sudah mendarah daging di kalangan generasi muda para penerus bangsa ini,apabila tidak bersentuhan dengan Narkoba jenis sabu,seperti tidak kreeenn dalam pergaulannya.
Kali ini kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap polsek Purba.
Tiga (3) orang pemuda yang akan mengkonsumsi narkoba di sebuah gudang pelet ikan yang beralamat Dusun Tangga Batu, Kelurahan Haranggaol, Kecamatan Haranggaol Horizon, Kabupaten Simalungun. Jum’at (10/4/2020) sekira pukul 20.00 Wib, Digulung Polsek Purba.
3 orang pelaku penyalahgunaan narkoba ini yakni, RM (24) berjenis kelamin laki-laki merupakan warga Desa Kampung Besar Dua Terjun, Kecamatan Pante Cermin, Kabupaten Sergai.
Pelaku yang kedua RN (20) laki-laki yang merupakan warga simpang muara, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Dan pelaku yang ketiga WSS (18) laki-laki merupakan warga Desa Bukit VII, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.
Awalnya Kapolsek Purba AKP B Pakpahan mendapatkan informasi dari warga, bahwa ada 3 Orang pemuda yang gerak-geriknya telah dipantau oleh warga, akan melakukan (Mengkonsumsi) NARKOBA di dalam sebuah gudang.
Atas masukan dan informasi yang diterima oleh Kapolsek Purba AKP B Pakpahan dari warga tersebut, langsung bergerak cepat mengintruksikan anggotanya yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Purba Ipda Ivan Siregar untuk melakukan pengecekan.
“Setelah kita mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya penyalahgunaan narkoba di tempat itu, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk segera mengecek lokasi tersebut”, ujar Kapolsek Purba kepada media.
Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan 3 orang di didalam gedung pakan ikan tersebut yang akan digunakan sebagai lokasi untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Kemudian anggota kita melakukan penggeledahan terhadap 3 orang pemuda yang sedang berada di dalam lokasi yang telah dilaporkan masyarakat itu.
Dari saku celana sebelah kiri seseorang dari ketiganya , di temukan 1 bungkus plastik kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu, 1 buah bong/alat penghisap sabu, 1 buah kaca pirex sisa pemakaian, dan 1 buah mancis warna biru.
Dari penggeledahan yang dilakukan anggota , ketiga orang pemuda itupun segera diamankan,dan untuk ke 3 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti sabu yang ditemukan dari ke 3 orang pelaku belum diketahui didapatkan dari mana.
Untuk saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Polres Simalungun ( Satres Narrkoba ) untuk dapat di kembangkan lebih lanjut.
Kasat Narkoba AKP Eduard Tobing, membenarkan penangkapan ke tiga orang tersebut yang telah diserahkan pihak Polsek Purba.
Benar lae, para tersangka dan barang bukti sudah dikirimkan ke Polres Simalungun dan telah kita tangani di Satres Narkoba untuk dikembangkan.
Pellaku dan barang bukti sudah kami terima dan akan kami kembangkan darimana didapat barang-barang tersebut”, ujar mantan Kapolsek Cikampak AKP Eduard Tobing, SH Ini kepada Kru BIDIK News penuh ramah. (Rel/B.01-03.HS-AH).
Editor : Hendra Silitonga.