2 Orang Pengedar Ekstasi Diamankan Di Tempat Berbeda.

BidikNewsToday.Com (Simalungun) – Kembali terjadi pengedaran narkoba yang dilakukan oleh 2 orang pemuda di tempat yang berbeda dan dalam waktu sekejap Satres Narkoba Polres Simalungun langsung mensterilkannya.

Lokasi pertama berada di jalan besar Siantar-Tanah Jawa, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Senin (13/4/2020) sekira pukul 23.30 Wib.

Lokasi kedua berada di Kampung Padang, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (14/4/2020) sekira pukul 02.00 Wib.

2 orang yang menjadi pelaku pengedaran Narkotika jenis Ekstasi ini yakni bernama JB (25) yang merupakan warga jalan Pakis, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar dan AG (24) warga kampung Padang, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwasanya akan ada penjualan Narkotika jenis Ekstasi yang akan dilakukan oleh pemuda dengan ciri-ciri seperti tersangka.

Setelah menerima informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Eduard Tobing, SH langsung memerintahkan kepada anggota untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang di sebutkan masyarakat dalam informasi tersebut.

Setibanya di Lokasi, Unit Opsnal melihat ada seorang pemuda yang sedang berdiri di atas sepeda motor dengan ciri-ciri yang di sebutkan masyarakat.

Tak lama setelah terpantau oleh petugas, pemuda tersebut langsung diamankan serta dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 6 butir narkotika jenis Ekstasi di dalam kantong JB (25).

Kemudian, JB diamankan dan dimintai keterangan asal usul barang tersebut darimana berasal.

JB mengakui barang tersebut adalah miliknya dan dia mendapatkan barang haram itu dari seorang pemuda yang dia kenal bernama AG (24) di Kampung Padang, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Setelah dilakukan pengembangan dari Tersangka JB, Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun langsung bergerak ke lokasi dimana tersangka JB mengambil barang haram ini sebelumnya yakni di Kampung Padang, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Dan berhasil mengamankan AG di dalam rumah dan kembali dilakukan interogasi dan AG mengakui bahwa narkotika jenis Ekstasi yang didapat petugas dari JB adalah miliknya yang di berikan kepada JB yang mana Barang Haram itu didapatnya dari Laki-laki yang bernama Y, dan selanjutnya unit Opsnal langsung kembali melakukan pencarian terhadap Y dan tidak menemukannya.

(Insert) barang bukti yang telah diamankan petugas dan telah diserahkan ke Polres Simalungun.

Barang bukti yang sudah berhasil diamankan dari kedua pelaku yakni, dari tangan JB 1 unit handphone android merk Samsung warna hitam, 1 bungkus rokok Marlboro merah, 1 bungkus plastik klip berisi diduga 6 butir Ekstasi yang di balut dengan tisu, 1 unti sepeda motor Jupiter MX warna ungu.

Sedangkan dari tangan tersangka AG petugas mengamankan barang bukti 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 Unit Handphone android merk Samsung, 1 unit Sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah.

Penangkapan tersebut setelah dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Eduard Tobing, SH, beliau membenarkan penangkapan tersebut dan tersangka sudah di serahkan ke Polres Simalungun.

“Iya. Kita telah mengamankan kepada kedua tersangka JB dan AG di dua lokasi yang berbeda. Kedua pelaku dan seluruh barang bukti sudah kita amankan di Mako Satres Narkoba Polres Simalungun guna proses penyelidikan lebih lanjut dan akan di jerat sesuai hukum yang berlaku di negara ini”, Jelas Kasat Narkoba Polres Simalungun kepada Kru BidikNews sembari mengakhiri konfirmasi. (B.03.HARTA).

Editor : Hendra Silitonga.

Read Previous

Dalam Kasus Tangkap Lepas Sang Bandar Narkoba Ternama Di Kota Siantar. Ketua DPC MMI, Minta Kapoldasu ‘Copot ‘ Segera Kasat Narkoba Dari Jabatannya.

Read Next

Polres Simalungun Gelar Apel Pasukan bersama TNI Serta Instansi Pemkab Simalungun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *