Search
Close this search box.

Sumut Watch minta Kapolres Siantar Hentikan Kasus Perkara Dormita Haloho.

BidikNewsToday.Com (Simalungun) – Sumut Watch melalui Advokat Daulat Sihombing, SH, MH, selaku Advokat Dari Kuasa Hukum Dainer Girsang, meminta Kepada Kapolres Kota Pematangsiantar, AKBP Budiman Saragih,S.I.K, menghentikan atau menunda pemeriksaan perkara dalam Laporan Polisi Nomor : LP/180/III/2020/SU/STR, tanggal 27 Maret 2020, an. Pelapor Dormita Haloho dan Terlapor Dainer Girsang, terkait dugaan tindak pidana “pencurian” (sawit) yang terjadi pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2020 sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Tuan Rondahaim Kel. Pondok Sayur Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Alasannya sebagaimana termuat dalam surat Sumut Watch Nomor : No. 45/SW/IV/2020, tertanggal 15 April 2020 yakni : Pertama, karena perkara yang dilaporkan oleh Pelapor atas nama Dormita Haloho, bukan perkara pidana , melainkan perkara perdata.

Yakni sengketa tentang kepemilikan atas objek berupa lahan sawit seluas +/- 20 Ha yang terletak di Jalan Tuan Rondahaim, Kel. Pondok Sayur, Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Kedua, perkara sebelumnya yang juga dilaporkan oleh Jasmen Saragih (suami Dormita Haloho) sebagai tindak pidana pencurian buah sawit di lokasi yang sama,  Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam Putusan Nomor : 241/Pid.B/2017/PN Pms, tertanggal 19 Desember 2017, jo. Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor : 173 K/Pid/2018, tertanggal 02 Mei 2018, telah menyatakan terdakwa Dataran Sinaga, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana,  karena unsur “mengambil sebagian atau seluruhnya barang milik atau kepunyaan orang lain” dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi atau tidak terbukti.

Ketiga, dalam perkara yang sama atas nama terdakwa Dainer Girsang, Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam Putusan Nomor : 343/Pid.B/2019/ PN. Pms, tertanggal 26 Februari 2020, juga telah menyatakan terdakwa Dainer Girsang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke (4) Yo. Pasal 55 ayat (1) ke (2) KUH Pidana, karena unsur “mengambil sebagian atau seluruhnya barang milik atau kepunyaan orang lain” dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi atau tidak terbukti.  Keempat, perkara terdakwa Dainer Girsang dalam Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor : 343/Pid.B/2019/ PN. Pms, masih dalam proses pemeriksaan Mahkamah Agung karena Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi.

Kelima, sawit seluas +/- 20 Ha yang terletak di Jalan Tuan Rondahaim Kel. Pondok Sayur, Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar sebagai bagian dari tanah seluas +/- 152 Ha, yang terletak di Blok  28, 29, 30. 31, 37, 46 dan 47 areal  eks AFD VI Kebun Bangun PTPN 3, bukan milik Jasmen Saragih,  akan tetapi milik bersama Kelompok 26, termasuk didalamnya Dainer Girsang dan Jasmen Saragih.

Keenam, untuk menegaskan hak keperdataan Kelompok 26 atas locus delicti dan objek hukum dalam perkara, maka kuasa hukum Dainer Girsang telah atau sedang mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar, dengan Register Perkara Nomor : 39/ Pdt.G/2020/ PN.Pms, tertanggal 13 April 2020, dan sidang perdana telah dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 04 Mei 2020, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 81 KUHP, yang berbunyi : “Mempertangguhkan penuntutan untuk sementara karena ada perselisihan tentang hukum yang harus diputuskan lebih dulu oleh satu mahkamah lain.

Mempertangguhkan gugurnya penuntutan untuk sementara”, maka perkara dalam Laporan Polisi Nomor : LP/180/III/2020/SU/STR, tanggal 27 Maret 2020, an. Pelapor Dormita Haloho dan Terlapor Dainer Girsang, harus dihentikan atau ditunda hingga  gugatan perkara perdata Nomor : 39/ Pdt.G/2020/ PN.Pms, tertanggal 13 April 2020, dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.

Surat Sumut Watch, yang ditandatangani oleh Advokat Daulat Sihombing, SH, MH (Ketua Tim), Renhard Martinus Sinaga, SH, Frederiq Herlambang Rangkuti, SH dan Sri Rahyu, SH, juga ditujukan kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, MSi.

Kuasa Hukum Dainer Girsang berharap, Kapolda Sumut dan Kapolres Pematangsiantar serta jajarannya dapat bertindak secara imparsial dan independen, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 81 KUHP harus menghentikan atau menunda pemeriksaan perkara dalam Laporan Polisi Nomor : LP/180/III/2020/SU/STR, tanggal 27 Maret 2020, an. Pelapor Dormita Haloho. (B.03.HARTA).

 

Editor : Hendra Silitonga.

Read Previous

DPD AMPI Kabupaten Simalungun Akan Surati Kejaksaan Agung dan Menkumham.

Read Next

Polresta Siantar Lakukan Bakti Sosial, Walikota Pematangsiantar Beri Apresiasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *