BidikNewsToday.Com (Tebing Tinggi) – Jajaran Polres Tebing Tinggi, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani, S.H, M.H, membenarkan telah melakukan penangkapan 2 Orang Pelaku Pemerasan dan Ancaman terhadap Korban.
Melalui keterangan Persnya kepada sejumlah awak media, termasuk Kru BdikNews, orang nomor satu di jajaran Reskrim Polres Tebing Tinggi ini melaporkan Kronologis Peristiwa.
Berawal Pada Hari Selasa tanggal 21 April 2020 yang lalu, Sekitar Pukul 15.00 Wib (Jam 3 Sore), Marah Salim Harahap (Terlapor) Ada Menghubungi Salah Seorang Saksi Ibnu Syaputra. Tujuan dari Komunikasi antara MH dan Ibnu Syaputra, untuk meminta Sejumlah Uang Tunai, Sebesar 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) kepada pihak perkebunan Gunung Pamela, yang berada di bawah Naungan PTPN III ini.
Adapun tujuan dan maksud dari permintaan uang sebesar 30 jt tersebut dari ‘MH ‘ tersebut, yang dikenal sebagai pemilik Media Online “Lasser News Today” (LNT) ini, Sebagai tebusan (Pengganti) agar terlapor Mara Salem Harahap, tidak lagi membuat/melakukan pemberitaan yang tidak benar/buruk soal kinerja pimpinan di perkebunan Gunung Pamela.
Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 27/04/2020, Sekitar pukul 08.00 Wib, Terlapor 1 dan terlapor 2, mendatangi dan menemui saksi Ibnu Syaputra untuk mengambil uang senilai Rp 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) tersebut yang sebelumnya sudah disepakati untuk dipenuhi oleh pihak korban.
Dasar Kebiasaan Sang Pemilik Media ini memang sudah Acap kali melakukan tindakan ’86’ Kepada para Mangsanya yang takut dengan dirinya, dimana Pria yang beralamat KTP di jalan Rakutta Sembiring ini, selalu berhasil makan besar dan ketagihan dengan Modus Berita yang tayang di Media Online “LNT” miliknya, dimana banyak pihak yang kadang kala merasa Berita ‘MH’ ini tak jelas Narasumbernya (Berita asal Caplok) atau Ninna Tu Ninna dari Narsum yang Kagak Jelas ini, membuat ‘MH’ dan Rekannya memiliki Rasa.
Tak ada Perasaan takut dan tidak punya ada perasaan curiga bahwa “MH” dan Suwardi telah Masuk jebakan (Telah dilaporkan Korban) Kepada Polisi.
Setelah Uang yang Rp 30 .000.000 berada di tangan MH bersama rekannya Suwardi (50 thn) Penduduk Huta Afd 03, Desa Dolok Merangir 1, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun ini, Keduanya pun langsung diamankan di TKP, Persisnya masih berada di kantor perkebunan PTPN III Gunung Pamela, Desa Buluh Duri yang berada di Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Dan daerah ini masih merupakan Wilayah hukum dari Polres Tebing Tinggi, meskipun pemerintahannya di bawah pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai, namun Polsek Sipispis ini masuk wilayah hukum Polres Tebing Tinggi”, Ujar AKP Rahmadani sedikit menjelaskan agar tidak membingungkan.
Masih menurut Kasat Reskrim AKP Rahmadani, S.H, M.H, pihak Jajarannya berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti Berupa :
- Uang Tunai Sebesar Rp 30.000.000 yang terdiri dari uang tunai pecahan Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu) dan Uang Tunai Pecahan Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah).
- 1 (Satu) Unit mobil Datsun Go Warna Putih, dengan Plat BK 1709 WF.
- 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo type A57 Warna Rose Gold.
- 1 (Satu) unit handphone merk samsung type A51 warna biru.
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y19 warna hitam.
- 1 (Unit) Handphone merk Vivo V11 warna hitam.
Jajaran Reskrim Polres Tebing Tinggi juga telah memeriksa 3 Orang Korban yakni :
- Seno Aji (Manager PTPN III Gunung Pamela).
- Nikoman Sitorus (Manager PTPN III Silau Dunia).
- Wahyu Cahyadi (Manager PTPN III Gunung Para).
“Ketiga Orang ini sebagai pihak Pelapor atau orang yang merasa dirugikan atas tindakan dari Mara Salem Harahap Dan Rekannya Suwardi atas pemerasan dengan ancaman kekerasan ini”,Ujar Pria yang memiliki pangkat 3 Balok emas dipundak ini dalam keterangan Persnya.
Masih menurut Kasat Reskrim Kota Lemang Ini, dalam operasi Penangkapan 2 Orang Pelaku Terduga Pemerasan dengan Pengancaman ini, Pihak Kepolisian Polres Tebingtinggi dipimpin oleh Anggota Kasat Reskrim, yakni Kanit 1 (Satu) Satuan Reserse kriminal Polres Tebingtinggi (Iptu E.H Tarigan, S.H) bersama anggota.
Jajaran Polres Tebingtinggi juga telah memeriksa 3 Orang saksi, yang mana 3 orang ini akan menjadi Saksi kunci kepada keduanya akan tindakan pemerasan dengan nada ancaman kekerasan ini.
Adapun ketiga orang tersebut sebagai saksi yang bisa memberatkan keduanya nanti dipersidangan, Ketiganya yakni Saudara :
- Rudi Suhaery, Lk, Kristen, Karyawan BUMN, Umur 50 Tahun, Beralamat di Dusun 1 Desa Gunung Para, Kecamatan Dolok Merawan, Kab. Serdang Bedagai.
- Ibnu Syaputra, Lk, Islam, Pekerjaan Karyawan BUMN, Umur 32 Tahun, Alamat Emplasment Kebun Gunung Pamela.
- Saleh Iskandar, Lk, Agama Islam, Anggota TNI AD, yang Beralamat di Dusun II Desa Gunung Para, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Menurut AKP Rahmadani, Keduanya terancam Hukuman 9 Tahun Penjara sesuai dengan Pasal 368 Tentang Tindakan Pemerasan disertai Ancaman. (B.09-010.Deni/CACA-H.PURBA).
Editor : Andi Harta Purba (Redpel).