BidikNewsToday.Com (Gedung DPRD SIantar) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dengan Pihak Pemerintah Kota Pematangsiantar, menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa Pembangunan RS dan Universitas Efarina milik Bupati Simalungun Dr. Jopinus Ramli Saragih yang terletak di jalan Pdt J. Wismar Saragih, melanggar dan menyalahi aturan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Pematangsiantar.
Atas kesimpulan hal tersebut, DPRD Kota Pematangsiantar meminta kepada pihak pemerintah kota Siantar, melalui Satpol PP dan Instansi terkait lainnya, untuk segera melakukan penyegelan terhadap pembangunan gedung Efarina Group milik Bupati Simalungun. Dimana segala ketentuan dan peraturan yang ada, belum memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Mulai dari IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang belum lengkap dokument-dokumennya banyak yang tidak dipenuhi sama sekali oleh Pihak Pemohon (Efarina Group).
Kesimpulan ini terungkap dari pertanyaan sejumlah Anggota DPRD Kota Siantar dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi III Denny Torang Haulihan Siahaan, SH dengan jajaran Dinas terkait Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Dalam RDP ini, pihak Pemko Siantar yang tampak hadir antara lain dari instansi Dinas Perijinan dan Penanaman Modal, Dinas LH dan Kebersihan, Satpol PP, Dinas PUPR, dan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman.
Dalam RDP jajaran instansi Pemko Siantar dengan pihak legislatif, menganggap bahwa Dinas yang diundang memiliki kompeten dan saling keterkaitan dalam sebuah prosedur penerbitan ijin bangunan baru, termasuk dalam mengkaji layak atau tidak layak didirikannya sebuah bangunan baru disebuah lokasi, apakah lokasi tersebut tidak menyalahi aturan? maupun tidak melanggar RTRW Kota Pematangsiantar yang telah ditetapkan?
Dalam RDP Pemko Siantar dengan pihak legislatif, Agus Salam, S.E selaku Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman modal, mengakui kepada DPRD Kota Siantar, bahwa pihaknya tidak ada mengeluarkan ijin untuk pendirian gedung RS dan Universitas Efarina yang saat ini menjadi perdebatan dan menimbulkan biang konflik.
Demikian juga pihak Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan serta Dinas PUPR Kota Siantar.
Kedua Instansi ini mengakui sebagai Dinas yang sama sekali tak pernah ada mengeluarkan Surat Rekomendasi IMB pembangunan RS dan Universitas Efarina, termasuk ijin Amdalnya sebagai syarat yang harus dipenuhi, berhubung kami juga melihat adanya pelanggaran Perda No.1 Tahun 2013 Tentang Tata Ruang Wilayah Kota Siantar.
Atas pendapat dan keterangan dari instansi yang berkompeten dalam sebuah proses tahapan dan prosedur yang harus dipatuhi dan dipenuhi oleh pihak pemohon, disimpulkan bahwa Efarina Group telah melakukan pelanggaran dan harus dihentikan segera pembangunannya. Bila perlu pihak Pemko Siantar harus tegas untuk melakukan menyegelan lokasi bangunan Universitas Efarina milik penguasa Kabupaten Simalungun itu.
Akan hal tersebut, pihak DPRD Kota Siantar meminta segera pihak Pemko, untuk segera melakukan eksekusi penghentian proses pembangunan Universitas Efarina, dimana pembangunannya selama ini pun terkesan dikebut dan tertutup. serta banyak pihak menilai penyelesaian dan pengerjaannya pun luput dari pengawasan pihak Pemko Siantar. Dimana pengerjaan Bangunan gedung baru Universitas Efarina, yang berdiri di lahan areal masuk dalam lokasi wilayah areal perkebunan serta belum ada perubahan oleh Pemko Siantar, termasuk perubahan isi Perda RTRWnya.
“Lokasi bangunan mewah milik Dr. JR. Saragih Bupati Simalungun 2 Periode ini, harus dihentikan pelaksanaan pekerjaan pembangunannya sebelum syarat dan ketentuan serta peraturan dari pemerintah kota bisa dipenuhi sesuai syarat yang berlaku dan tidak menyalahi Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Kota) Siantar ini, serta tidak ada yang dilanggar lagi peraturannya”, Ujar Ir. Daud Simanjuntak disela RDP pada Selasa (23/06/2020) kemarin.
Ir. Daud Simanjuntak yang menjabat sekretaris Komisi II DPRD Kota Siantar ini juga berujar dihadapan Para pimpinan SKPD yang hadir, bahwa perijinan dikota siantar ini sungguh banyak ditemukan pihaknya melanggar Perda di kota Siantar.
Daud mengklaim bahwa banyak pejabat di Pemko Siantar pintar, tapi selalu berlaku dan bertindak tidak jujur dalam melaksanakan tugasnya sebagai Abdi Negara.
Keputusannya hanya bermanfaat untuk segelintir orang saja dan terkesan menguntungkan diri sendiri dan kantong pribadinya, serta tidak mau melihat dampak dan akibat yang ditimbulkan dari kebijakannya, biasa menjadi musibah bagi orang lain kelak nantinya.
“Seperti yang saya lihat dibeberapa lokasi tempat pendirian beberapa bangunan, dimana usaha berdiri diareal aliran paret. Akibatnya yang menerima dampak serta merasakan kesusahan nantinya, sudah tentu masyarakat yang akan merasakan musibah kebanjiran dan merasakan bau limbah. Ini saya lihat terjadi pada bangunan RS Vita Insani yang terletak di jalan Merdeka Kota Pematangsiantar di areal lokasi rumah penduduk “,ujar Politikus Partai Golkar ini memberikan salah satu contoh gambaran kebijakan yang merugikan masyarakat banyak dari lahirnya kebijakan pejabat yang hanya memikirkan keuntungan pribadinya semata untuk memanfaatkan kesempatan dalam kebijakannya tersebut.
Dalam RDP yang berlangsung hari Selasa (23/06/2020) di gedung Rapat Dewan Kota Siantar antara pihak pemko dan DPRD sepakat untuk mengambil sebuah kesimpulan bahwa bangunan Universitas Efarina di jalan Pdt J. Wismar Saragih, Kelurahan Bane harus dihentikan segera pengerjaan pembangunannya. ( B.01-09.HARTA-CACA).
Editor : Firmansyah / Mandek.