BidikNewsToday.Com (Simalungun) – Tak henti-hentinya pengedar maupun pengguna Narkotika berkeliaran di kalangan masyarakat, dan selalus saja meresahkan masyarakat. Karena masyarakan dari golongan manapun dia, pasti akan resah akan generasi muda akan menjadi rusak.
Sementara itu, Polres Simalungun telah berhasil menangkap 2 orang pria yang diduga memiiki Narkotika Golongan I jenis Sabu dan keduanya diamankan di 2 lokasi yang berbeda.
Tersangka pertama yakni JSP alias RJ (39) merupakan warga Nagori Tani, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun yang berhasil diamankan di lokasi Perkebunan Jagung, Nagori Tani, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun. Jum’at (26/6/2020) Sekira pukul 11.00 Wib.
Penangkapan JSP alias RJ (39) tersebut, diperoleh dari informasi masyarakat bahwasanya RJ akan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu di Perkebunan Jagung yang dimaksud.
Atas informasi tersebut, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K langsung memerintahkan Kasat Res Narkoba dan Kasat Reskrim Polres Simalungun untuk turun melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud masyarakat.
Sekitar pukul 11.00 Wib, tersangka JSP alias RJ yang rencananya sudah tercium oleh petugas gabungan Polres Simalungun untuk mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu di salah satu perkebunan jagung, langsung diamankan petugas dan dilakukan pemeriksaan kepada tersangka.
Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan kepada tersangka, ia hendak ingin melarikan diri.
Barang bukti yang ditemukan dari badan tersangka yakni 1 kotak Rokok Sampoerna, 1 plastik klip kecil yang berisi diduga sabu seberat 0,39 gram, 1 unit Handphone (HP) merk Nokia warna hitam, 1 buah kaca pyrex yang berisi sisa bakaran diduga Narkotika jenis Sabu, 1 buah tutup botol aqua yang dipakaikan 2 buah pipet plastic.
Tak puas petugas menggeledah barang yang ada di badan tersangka, JSP pun diminta ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan lebih lanjut. Dengan didampingi Penghulu setempat, ternyata di temukan 10 unit mesin jekpot di dalam kamar rumah tersangka dalam kondisi mati.
Setelah JSP serta barangbukti yang telah diamankan dibawa ke Polres Simalungun, JSP alias RJ diintrogsi dan tersangka mengaku bahwa ia telah membeli Barang Haram itu dari salah seorang laki-laki yang bernama IS.
“Aku dapat barangnya itu dari sekampungku pak… Namanya si IS. Dia orang Dusun I Tandem Hilir pak”, ujar tersangka kepada petugas kepolisian.
Setelah mendapatkan Informasi dari tersangka JSP alias RJ, Petugas gabungan Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Simalungun langsung bergerak menuju ke tempat IS yang merupakan Nama yang di sebutkan tersangka JSP sebelumnya.
Tak sampai 1 hari, tersangka kedua yakni IS (40) yang merupakan warga Dusun I, Desa Hilr Tandem, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Simalungun itu langusng ditemukan oleh Sat Narkoba Polres Simalungun.
Penangkapan dilakukan dengan cara berpura-pura memesanan Sabu kepada IS alias I. sekitaran pukul 17.00 Wib, IS yang diduga pengedar sabu mendatangi lokasi yang telah di rencanakan yakni di Dekat Pabrik Kelapa Sawit, Nagori Tani, Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun.
IS yang datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam. Tak menunggu waktu yang lama, petugas langsung menyergap IS yang sudah turun dari sepeda motornya.
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan terhadap IS alias I dengan memeriksa badannya dan tidak menemukan apa-apa.
Pada saat dilakukan pemeriksaan pada kenderaan sepeda motor IS, ditemukan barang bukti 1 bungkus plastic klip sedang yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu, 3 bungkus plastic klip kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 unit Handphone merk Oppo warna putih, serta disita 1 unit sepeda motor merk Honda vario yang berwarna hitam.
IS alian I langsung dibawa oleh Sat Res Narkoba ke Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada saat dilakukan Introgasi terhadap IS, ia mengaku bahwa barang tersebut didapat dari PT yang merupakan warga Medan Tembung. IS juga merupakan salah satu Bandar Narkoba jenis sabu di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Simalungun.
Setelah dikonfirmasi melalui Kasubbag HUMAS Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, SH, penangkapan tersangka yang bernama JSP alias RJ(39) dan IS alias I (40) Nagori Tani, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun benar dilakukan dengan menurunkan Petugas gabungan Sat reskrim dan Sat Narkoba.
“Kita telah melakukan penangkapan teradap tersangka JSP alias RJ dan menemukan beberapa barang bukti dari badan tersangka dan 10 Unit Mesin Jackpot yang ditemukan di kamar rumah tersangka dan Untuk penangkapan IS, kita menyita 1 Unit Sepeda Motor dan mendapatkan Barang Bukti Sabu”, Ujar AKP Lukman Hakim Sembiring kepada Kru BidikNewsToday.(B.03-10.HARTA-Firman).
Editor : Hendra Silitonga.