BidikNewsToday.Com (Pematangsiantar) – Kasus Bangunan RS dan Universitas Efarina yang berlokasi di Jalan Pdt. J Wismar Saragih ,masih terus berlanjut.
Kini pihak pemerintah kota Pematangsiantar melalui Satpol PP Kota Pematangsiantar, telah memberikan SP1 (Surat Peringatan 1) kepada pihak pemilik/pengelola Bangunan RS dan Universitas Efarina tersebut.
Melalui Surat Peringatan 1 yang telah dilayangkan Petugas Pengawas Perda (Satpol PP) Kota Pematangsiantar, telah melayangkan Surat Teguran Pertama yang berisi tentang :
*Meminta agar segera dilakukan pemberhentian pembangunan gedung RS dan Universitas Efarina, dimana Bangunan yang terletak di jalan Pdt. J. Wismar Saragih, diduga telah melanggar UU Perda No.1 Tahun 2013 tentang Tata Ruang dan Wilayah.
Bangunan ini juga diduga masih belum lengkap administrasinya, dan adanya dugaan belum mendapatkan izin lingkungan (Amdal), akan tetapi telah memiliki IMB.
Hal itu juga menimbulkan dugaan mengenai penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dipegang pihak Efarina Group tidak sesuai prosedur yang berlaku, dimana pengelola bisa mendapatkan surat Izin tersebut.
Sementara untuk memperoleh Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus melengkapi beberapa syarat dokument yang harus dipenuhi pemohon, mulai dari Surat Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan LIngkungan (UKL-UPL).
Pihak pengelola bangunan RS dan Universitas Efarina tersebut, telah memperoleh Surat IMB yang dimaksud dengan Nomor Surat : 648/33/IMB/DPMPTSP/II/2020 untuk Izin Universitas Efarina dan Nomor Surat : 648/15/IMB/DPMPTSP/II/2020 untuk izin Rumah Sakit Efarina, akan tetapi belum memiliki Izin Lingkungan Hidup (Amdal)”, ujar beberapa orang anggota Komisi III DPRD Kota Siantar Saat menggelar RDP lanjutan dengan pihak Pemko Siantar pada Senin, (29/6/2020) lalu.
Seperti yang diutarakan Ir. Daud Simanjuntak salah satu anggota DPRD Kota Pematangsiantar Fraksi Partai Golkar mengenai surat IMB yang belum ada dimiliki Izin Lingkungan yang dipegang oleh pihak Efarina sebagai pihak yang melakukan pembangunan di areal yang saat ini dalam sorotan dari berbagai pihak. mengatakan berdasarkan data dan berkas yang peroleh Dewan dari Dinas Perizinan dan Penanaman Modal yang saat ini dijabat oleh Agus Salam, SE Sebagai Kadis bahwa, bangunan RS dan Universitas Efarina sudah memiliki Izin Lingkungan, namun ternyata sama sekali belum ada melengkapi surat sesuai prosedur yang berlaku.
“Dari laporan Dinas Perizinan yang saya baca, Efarina sudah melengkapi Izin Lingkungan yang diurus dari OSS, tapi kenyataannya sama sekali belum lengkap datanya sesuai prosedur dari Pemerintah Kota Siantar?”, ujar Daud sambil merasa heran dengan laporan ini.
Kemudian, selain Daud SImanjuntak, Anggota Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar yang lain Denny Torang Haulian Siahaan, SH juga mengakui bahwa IMB tak mungkin bisa keluar apabila pemohon tidak ada mengurus surat Izin Lingkungan Hidup (Amdal), itu setahu saya”, ujar Denny Siahaan pun heran.
“IMB itu tak mungkin bisa terbit/keluar apabila pemohon tidak melengkapi surat UKL-UPL dan Amdal yang menjadi syarat dokumen dalam pengurusan IMB baru”, Ujar Ketua Komisi III ini memberikan pandangan pendapatnya.
masih lanjut Denny “Kedua Izin tersebut sudah jelas menjadi syarat kepada pemohon untuk memperoleh Izin Usaha dan Izin Pembangunan, tapi kenapa Investor (Pihak Efarina) tersebut tetap melanjutkan kegiatan pembangunannya”, Ujar Denny Torang Haulian Siahaan, SH penuh nada kesal di hadapan SKPD yang hadir dalam RDP lanjutan tersebut.
Mendengar aspirasi Kedua Anggota DPRD Kota Pematangsiantar tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dan Dinas Pekerjaan Umum Penata Ruang (PUPR) Kota Pematangsiantar juga mengakui bahwa, kedua Instansi tersebut menolak penerbitan IMB tanpa rekomendasi dari DInas Lingkungan Hidup.
Hasil dari rapat Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar mengenai masalah pembangunan gedung RS dan Universitas Efarina yang berlokasi di jalan Pdt. J. Wismar Saragih, kesimpulannya bahwa DPRD Kota Pematangsiantar merekomendasikan agar Pemerintah Kota Siantar segera mengambil tindakan tegas demi menjaga wibawa Pemerintah dan efek jera kepada pihak-pihak investor yang lain, agar kedepan mematuhi segala syarat yang dianjurkan Pemko kepada pemohon yang lain.
Segala aturan dan peraturan yang telah dilanggar dalam penerbitan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta melakukan penertiban untuk bangunan yang melanggar RTRW Kota Pematangsiantar harus kita evaluasi harapan SKPD Pemko Siantar yang hadir bersama DPRD dari Komisi III sepakat.
“Inilah Keseriusan Komisi III untuk menyuarakan dan mendesak Pemko agar menegakkan peraturan mengenai pendirian bangunan yang menyalahi aturan”.
“Jadi mengenai hal ini bukan hanya Bangunan RS dan Universitas Efarina saja, akan tetapi untuk keseluruhan bangunan yang menyalahi Prosedur harus ditindak dan ditinjau kembali ,Ungkap Astronot Nainggolan selaku Anggota Komisi III DPRD Kota Siantar menimpali Rekan sejawatnya di Komisi III yang membidangi pembangunan ini.
Selanjutnya, Astronot Nainggolan juga menegaskan, apabila pihak Efarina tak juga merespon Surat Teguran dari Pemerintah Kota yang dilayangkan melalui Satpol PP sampai Surat Peringatan 3 (SP 3), dirinya yang akan melanjutkan masalah ini ke ranah Hukum.
“Kalau saja nanti Surat Peringatan 3 sudah dilayangkan dan tak juga diindahkan oleh pihak Efarina, saya akan melanjutkannya keranah hukum secara lembaga maupun secara pribadi”, tegas Astronot dengan tegas dalam RDP yang berlangsung di gedung Dewan demi menjaga Wibawa Pemerintah kota kepada pihak pengembang (Investor). (B.03-10.HARTA-FIRMAN).
Editor : Hendra Silitonga (Pemred).