Search
Close this search box.

PT BIDIK MITRA BERSAMA

(Media Online Bidik News Today)
Jalan Patimura Ujung No. 39, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara (Samping GOR Pematangsiantar)
Kode Pos 21145 – Kota Pematangsiantar

Search
Close this search box.

Mantan Kepala BPKD Siantar, Adiaksa Purba Masih Berstatus PNS Setelah Tersandung Kasus Korupsi.

Doc : Adiaksa Purba Tersangka OTT BPKD Siantar.

BidikNewsToday.Com (Pematangsiantar) – Setelah Kepala BPKD Siantar Adiaksa Purba divonis hukuman penjara oleh hakim pengadilan Tipokor Medan beberapa waktu lalu dengan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) sampai saat ini masih menerima gaji dan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sabtu (25/7/2020).

Saat ini, BPKD Siantar telah digantikan oleh Heryanto Siddik Sebagai Plt Kepala BPKD SIantar.

Sementara itu, Heryanti Siddik menuturkan bahwa pihaknya masih belum bisa mengambil langkah tentang status Adiaksa Purba.

Pasalnya hingga saat ini Pemerintah Kota Pematangsiantar belum juga menerima salinan berkas putusan Pengadilan Tipikor Medan.

“Ya, memang benar. Adiaksa masih menerima gaji sesuai golongannya yaitu golongan IV. Akan tetapi, Adiaksa menerima sebesar 50% saja dari gaji pokoknya. Kita juga masih menunggu hasil putusan Pengadilan, agar kita bisa memberi keputusan apa yang akan dilakukan kepada Adiaksa nantinya”, Pungkas Heryanto.

“Hingga sekarang ini pun, Pihak pengadilan Tipikor Medan belum juga mengirimkan salinan putusan tentang vonis Adiaksa Purba”, lanjut Plt BPKD Siantar itu.

(Insert) Kantor BPKD Siantar yang sempat diperiksa dan disegel karena kasus OTT Adiaksa beserta bendaharanya Erni Zendrato.

Sesuai prosedur, BPKD Siantar perlu memegang salinan tersebut dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah sudah tidak ada upaya hukum lain dari ASN yang berstatus tersangka.

Majelis  Hukum Pengadilan Tipikor Medan telah menjatuhkan Hukuman Pidana atas tindak pidana Korupsi terhadap Adiaksa Purba serta Bendaharanya Erni Zendrato dengan masing-masing 1 tahun penjara.

Vonis tersebut ditetapkan tanggal 27 February 2020 yang lalu dan keduanya diberi sangsi denda sebesar Rp 50 juta, dan apabila tidak dipenuhi akan digantikan dengan tambahan masa tahanan selama 1 bulan.

Kedua tersangka telah melanggar ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 Pasal 11 junto UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana.

Sementara itu, kasus yang menimpa Adiaksa Purba serta Bendaharana Erni Zendrato bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang ditemukan oleh Unit Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut (11/6/2019) lalu serta didatangkan sebanyak 16 pegawai BPKD Siantar ke Pengadilan Tipikor Medan untuk dimintai keterangan.

Bahkan dilakukan penggeledahan dan penyegelan kantor BPKD Siantar selama 1 minggu.

Dari hasil investigasi tersebut, didapati data-data yang terkait dengan Kasus Korupsi Adiaksa Purba yang bekerjasama dengan bendaharanya Erni Zendrato serta menetapkan kedua ASN tersebut menjadi tersangka. (B.03.HARTA).

Editor : Hendra Silitonga.

Read Previous

Dua Kali Telah Dipindahkan, Gembong Narkoba Naldo Sihombing Masih Tetap Eksis Beroperasi Mengendalikan Bisnis Narkoba Dari LP Tanjung Gusta.

Read Next

Peringatan!!! Tak Ada Calo Dalam Seleksi Pendaftaran Calon Siswa/i Polri Wilayah Polres Simalungun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *