BidikNewsToday.Com (Simalungun) – Menindaklanjuti adanya laporan/informasi dari warga masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di daerah Rambung Merah, selanjutnya dilakukan penyelidikan sekitar Pukul 21.30 Wib, Team Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa dari Lapangan Bola Rambung Merah yang mengaku bernama, Burhanudin alias Kompeng (27) yang merupakan warga jalan Cempaka, Rambung Merah, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Rabu (12/8/2020).
Selanjutnya, petugas memerintahkan Burhanudin alias Kompeng untuk mengeluarkan isi kantong celananya, dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik yang di dalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu – sabu, dari kantong celana depan sebelah kiri dan 1 (unit) Handphone Merk Polytron warna putih yang dipegangnya.

Team Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun melakukan interogasi terhadap tersangka, dan dia menerangkan bahwasanya 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika diduga jenis sabu – sabu diperolehnya dari seseorang yg berinisial BM yang berada di sekitaran Nagori Rambung Merah.
Kemudian Team Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun mengamankan tersangka dan barang bukti, dan saat ini sedang dilakukan pengembanga untuk mengungkap jaringan yang diatasnya. (B.03-21.HARTA-HANAFI).