BidikNewsToday.Com (Medan, Sumut) – Tak ada tempat bagi kejahatan di Sumatera Utara yang menjadi Motto Kapoldasu Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, benar-benar dapat dirasakan masyarakat Sumut di masa kepemimpinan Putra asal Tapanuli Utara ini. Dari mulai kejahatan Jalanan, Begal, Judi, Curas, Curat, Korupsi dan Kejahatan Penyeludupan Peredaran Narkotika yang telah menjadi Musuh Negara, mampu diungkap dan digagalkan Jajaran Kepolisian Sumatera Utara yang dikomandoi Irjen. Pol. Martuani Sormin Siregar selama menjadi orang nomor satu di Kepolisian Sumatera Utara.
Kurang dari setahun menjabat di Institusi Polri di Sumut, jendral Bintang dua (2) yang dikenal dekat dan selalu bersahaja dengan para Jurnalis ini, telah banyak memberikan perubahan di Sumatera Utara serta mengukir prestasi pengungkapan berbagai kasus kejahatan, termasuk kejahatan Judi togel dan pemberantasan Narkoba dengan skala besar.
Seperti yang baru diungkap jajaran Poldasu dengan tertangkapnya 3 Orang jaringan kejahatan narkoba dengan skala besar, dimana ratusan kilo sabu-sabu dan puluhan ribu pil Ekstasi disita dan berhasil gagal untuk beredar di wilayah Sumatera Utara.
Prestasi pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka Daniel Edi Johannes, yang mana penjahat sindikat jaringan narkotika ini ditangkap pada 19 Juni lalu. Dari tangan Daniel Edi, pihak Kepolisian menyita barang bukti Sabu-sabu seberat 23 Kg.
Tak mau berpuas hati dengan hasil tangkapan anggota, Kapoldasu Irjen. Pol. Martuani Sormin Siregar memerintahkan jajaran Dirsat Narkoba Polda Sumut untuk melakukan pengembangan agar dapat membuka jaringan dan tersangka lainnya.
Team dari jajaran Dirsat Narkoba Poldasu ini pun menyikapi perintah Kapoldasu untuk melakukan pengembangan dari tersangka Daniel Edi ini.
Jajaran ini pun mampu menyikapi dan berhasil menambah tersangka dan menangkap 2 orang yang diduga sebagai gacok dari Sindikat jaringan Narkoba Medan-Jakarta, yakni Hans Wijaya bersaman Sugiarto alias Aliung.
Saat diamankan, tersangka Hans Wijaya langsung diperiksa dan ditemukan 50 kg Narkotika diduga jenis Sabu dan 25 Ribu butir Pil Ekstasi di tempat kediaman tersangka di Jalan Kali Baru Barat 7, Jakarta Timur pada Selasa (18/8/2020) Sekira Pukul 04.30 Wib.
“Disana kita dapati barang bukti 3 karung yang berisi Narkotika diduga sabu-sabu dengan berat 50 Kg. selain itu Team Dirsat Narkoba Poldasu juga mendapati 5 bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi 25 ribu Pil Ekstasi”, Ujar Jendral Bintang 2 ini saat paparan di Polda Sumut dengan sejumlah jurnalis berbagai media cetak.
Setelah itu, tersangka Hans Wijaya diintrogasi dan mengatakan kalau dia bekerja sama dengan Sugiarto yang sedang berada di sekitaran Jalan Raya Cilincing, Kalibaru.
Atas keterangan tersebut, petugas kita pun langsung bergerak ke lokasi yang telah disebutkan tersangka Hans Wijaya untuk mengejar dan mengamankan Sugiarto, dan ternyata benar tersangka kedua sedang berada di lokasi tersebut dan langsung diamankan oleh anggota.
Kapolda juga menjelaskan, dari jumlah 100 kg Narkotika yang diduga jenis Sabu-sabu dan 50 ribu butir pil Ekstasi dari tangan tersangaka Sugiarto yang disimpan di dalam rumahnya.
Sugiarto juga mengatakan “Narkotika tersebut rencananya akan dikirim ke gudang yang berada di wilayah Medan, Sumatera Utara”.
Setelah kedua tersangka diamankan, salah satu dari mereka yang bernama Sugiarto, berniat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri dengan cara menebas salah satu personil Dirsat Narkoba Sumut yang bernama Aiptu Partono dengan sebilah golok. Hal itu mengakibatkan salah satu personil kita mengalami luka bacok.
“Jadi akibat niat dari (Alm) Sugiarto yang ingin mau melarikan diri ini, Menjadi jalan untuk tersangka masuk ke liang lahat, dan tidak mendapatkan kesempatan untuk hidup berlama-lama didunia”, Ujar Kapoldasu yang dikenal tegas ini penuh serius.
‘Personil Kepolisian tentu akan mengambil tindakan tegas dan terukur apabila penjahat berani melakukan perlawanan kepada aparat yang bertugas. Hal inilah yang dilakukan Tim Ops Dirsat Narkoba saat bertugas dalam operasi penangkapan ketiga orang jaringan Narkoba ini, dimana satu orang kita masukkan kekuburan karena melakukan perlawanan kepada personil kita. Ngak ada ampun bagi penjahat, dan akan tindak tegas, keras dan terukur, apabila ada penjahat mencoba melawan”, ujar Kapoldasu ini memberikan semangat kepada para anak buahnya agar tidak pernah takut dalam memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Sumatera Utara ini.
Menurut Kapoldasu, tersangka Sugiarto ini meninggal dimana saat perjalanan menuju RS Bhayangkara TK II untuk dilakukan pertolongan medis kepada Sugiarto. Ternyata nyawa Alm Sugiarto sudah tak bisa terselamatkan dan meninggal dalam perjalanan.
“Saat Petugas melakukan perjalanan Ke RS Bhayangkara TK II, Sugiarto sudah meninggal dunia”, Ujar Kapolda SU yang dikenal sangat ramah kepada masyarakat itu.
Sementara itu, barang bukti tersangka Hans Wijaya kini diamankan di Polda Sumut untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Para tersangka Hans Wijaya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati nantinya. (Rel /PR 03.HARTA).
Editor : Hendra Silitonga.