BidikNewsToday.Com (Simalungun) – Seorang ibu rumah tangga yang kesehariannya bekerja sebagai petani, Salamah br Damanik (60), warga Huta II, Nagori Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di tiang yang melintang di dalam rumahnya. Jumat (28/8/2020).
Saksi Nurmala br Purba(34) warga Huta II, Nagori Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, menjelaskan bahwa pada hari itu sekira pukul 07.00 Wib, pagi seperti biasanya ia mengantar sarapan untuk korban.
Akan tetapi ia melihat jendela dan pintu rumah korban masih dalam keadaan tertutup dan terkunci dari dalam, sehingga saksi memanggil – manggil korban, namun tidak disahut.
Kemudian saksi memanggil dan mengajak teman – temannya, Ernawati br Tamba dan Yulinar bersama – sama kebelakang rumah korban dan mencongkel dinding dapur yang terbuat dari tepas.
Begitu terbuka, saksi dan teman – temannya masuk ke dalam rumah dan melihat korban dalam keadaan tergantung dengan leher korban terjerat tali nilon.
Kemudian jasad korban dibawa ke Puskesmas Bandar Tinggi, guna untuk dilakukan pemeriksaan secara medis oleh Evi Novelia Damanik, S.km yang merupakan salah satu Tenaga Kesehatan di Puskesmas dan bidan Rosena Purba.
Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya bekas luka dan tanda kekerasan.
Jasad korban diserahkan kapada pihak keluarga korban, atas permintaan keluarga untuk proses pemakaman.
Dibuat surat pernyataan bahwa keluarga korban tidak keberatan dan tidak bersedia dilakukan visum maupun autopsi.
Karena berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, bahwa korban memiliki riwayat penyakit asam lambung akut dan asam urat.
Bahwa diketahui korban selama beberapa tahun belakangan ini, telah ditinggalkan suaminya karena menderita sakit menahun yang dialami korban.
Anak kandung korban, Siti zaharah (26), warga Bandar Sawah, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun Pernah mengajak ibunya ,untuk tinggal bersamanya.
Namun korban bersikukuh untuk tetap tinggal sendiri di rumah korban, karena korban tidak mau merepotkan anak kandungnya. (Rel/B.21.HANAFI).