BidikNewsToday.Com (Sumatera Utara) – Narapidana Naldo Sihombing (NS) yang kini mendekam di LP Tanjung Gusta Medan, diminta untuk dipindahkan segera ke LP Nusakambangan.
Hal ini mengingat ulah dari NS masih juga aktif memainkan jaringan bisnis narkoba yang telah 2 kali menjerat dirinya ke dalam Jeruji besi penjara.
Sebelumnya Pria yang gemar berpenampilan kepala plontos (Botak) dan memiliki kelainan penyakit di tubuh ini, sudah 2 kali mendapatkan pemindahan akibat dari ulahnya yang selalu menjadi sorotan publik karena memainkan perannya mengendalikan peredaran Narkoba dari dalam balik penjara.
Diketahui oleh publik luas sebelumnya, Naldo Sihombing (NS) yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun beberapa tahun lalu, menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Perumnas Batu VI yang berada di Kecamatan Siantar.
Di LP Batu VI, NS bukan malah bertaubat, pria yang tercatat sebagai warga sekitaran Parluasan ini, malah makin menjadi-jadi dengan dugaan adanya keterlibatan dirinya memakai jasa oknum anggota Polri di salah satu satuan, mengepakkan sayap jaringan bisnis narkoba yang telah lama dilakoninya.
Akibat ulah NS ini pun Si Oknum Polri sempat mendapatkan pemindahan dari satuan tempatnya bernaung.
Akibat ulah NS, LP Batu VI yang saat itu dipimpin oleh Porman Siregar, mendapat sorotan tajam dari berbagai media, terutama media Online yang bermarkas di kota Siantar ini.
Tak tahan jadi sorotan pemberitaan, Kalapas LP Batu VI Porman Siregar pun waktu itu memindahkan NS ke LP Lubuk Pakam.
Namun bukannya juga bertaubat, NS ini mala bertemu sesama koleganya bandar Narkoba yang kesohor namanya, yakni Almarhum Arifin (Apin Lehu) yang beberapa bulan lalu telah berakhir kontrak hidupnya dari dunia ini (meninggal dunia) akibat mendapatkan penyakit serangan jantung.
Di LP Lubuk Pakam, keduanya pun tetap jadi sorotan public dan akhirnya mendapatkan pemindah ke LP Tanjung gusta Medan.
NS yang kini telah ditinggal koleganya tersebut, masih juga lihai melancarkan aksinya mengendalikan peredaran narkoba dan obat terlarang.
Hasil Investigasi Kru Bidik News, disejumlah lokasi yang ada di kota Siantar, termasuk di lokasi tempat hiburan malam, anggota jaringan Naldo Sihombing disebut-sebut sebagai pemasok Narkoba jenis sabu-sabu dan Ekstasi.
Penelusuran Kru Bidik News, untuk Narkoba Jenis Sabu-sabu di LP Batu VI juga anggota NS masih aktif juga bermain. Seperti Andre Sihombing (Pak Eka), di jalan tanah jawa ada UH, Kentung di jalan Teratai dan ada ALS di Rambung merah.
ALS juga disebut-sebut sebagai pemasok Obat-obatan di beberapa Club malam yang ada di Kota Siantar.
Atas ulah dari NS Ini, cepat atau lambat DPC MMI Kota Siantar, meminta segera Kemenkumham untuk memindahkan NS ke LP Nusakambangan dan jangan memberikan Fasilitas apapun juga kepada sosok Naldo Sihombing ini. (B.01.Hendra).