BidikNewsToday.Com (Pematangsiantar) – Pilkada Serentak Tahun 2020 yang direncanakan akan berlangsung pada tanggal 9 Desember akhir tahun nanti, mencatatkan sejarah penting dalam perhelatan dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di kota Siantar.
Hal ini, terjadi pertama kali saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar mulai membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Siantar, yang mana pendaftaran ini dimulai pada tanggal 4 s/d 6 September 2020 hanya diikuti 1 Pasangan Calon Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah yakni Ir. Asner Silalahi MT-dr. Susanti Dewayani, Sp.A.
Hal itu dapat dibuktikan setelah 8 Partai Politik yang memiliki Kursi di Lembaga legislatif (DPRD) Kota Siantar, menjatuhkan pilihan politiknya untuk mengusung Paslon Asner-Susanti.
Kenyataan ini terjadi setelah Paslon Walikota – Wakil Walikota melakukan pendaftaran pada Jum’at (4/9/2020), dimana kedelapan Partai Politik yaitu PDIP (8 Kursi), Partai Golkar (5 Kursi), Partai Hanura (4 Kursi), Partai Nasdem (4 Kursi), Partai Gerindra (3 Kursi), Partai Demokrat (3 Kursi), PAN (2 Kursi), dan PKPI (1 kursi) mengantarkan Ir. Asner Silalahi, MT – dr. Susanti Dewayani, Sp.A ke KPU Kota Pematangsiantar yang beralamat di Jalan Porsea No. 3, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Tampak Pasangan Calon itu yang didampingi oleh Ketua dan Sekretaris Partai pengusung mendatangi Kantor KPU Kota Pematangsiantar dengan menggunakan Becak Motor (BSA) serta diikuti rombongan pendukung yakni kader-kader Partai pengusung Pasangan Calon itu. Jum’at (4/9/2020).
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota itu memilih berangkat ke Kantor KPU Kota Pematangsiantar dengan menggunakan Becak Motor (BSA) dengan alasan BSA itu merupakan ikon Kota Pematangsiantar.
“Kita ke KPU menaiki becak BSA karena ini adalah Ikon kota Siantar yang memang harus kita jaga”, Ujar Ir. Asner Silalahi saat ditemui Kru Bidik News di sekitaran Kantor KPU Kota Siantar.
Pasangan Calon (Paslon) itu beserta Ketua-ketua dan Sekretaris-sekretaris Partai Pengusung, berangkat ke Kantor KPU Kota Siantar terlebih dahulu berkeliling di sebagian Kota Siantar yakni Jalan Sidamanik (kediaman Asner Silalahi), Jalan Gereja, Jalan M. H. Sitorus, H. Adam Malik, Jalan Merdeka, Jalan Sutomo, serta kembali ke jalan Gereja memasuki Kantor KPU Kota Siantar.
Kedatangan Pasangan Calon Asner Silalahi dan Susanti Dewayani serta 8 Ketua dan Sekretaris Partai Pengusung ke Kantor KPU Kota Siantar itu langsung disambut oleh Ketua dan Seluruh komisioner KPU Kota Siantar.
Sebelum Pasangan Bakal Calon Walikota – Wakil Walikota menyerahkan berkas pendaftaran, Daniel Sibarani yang saat ini menjadi Ketua KPU Kota Pematangsiantar menjelaskan apa saja yang harus dilengkapi untuk memenuhi persyaratan pendaftaran.
“Berdasarkan PKPU tentang syarat dan ketentuan Pencalonan dan Syarat Calon dan berdasarkan Keputusan KPU Kota Pematangsiantar dengan Nomor 106 Tahun 2020, bahwa pencalonan melalui Parpol adalah jumlah kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD hasil Pemilu 2019, yaitu sebanyak 6 kursi atau jumlah perolehan suara sah paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah sebanyak 36.165”, Jelas Daniel kepada Paslon dan Ketua dan Sekretaris Parpol yang berhadir.
Kemudian, berkas pendaftaran Pasangan Calon yang mendaftar melalui Parpol diperiksa kelengkapan dan keabsahannya antara lain :
- Surat Pencalonan Kesepakatan yang ditanda tangani oleh Pimpinan Parpol dengan model B KWK.
- Keputusan Pimpinan Parpol tingkat Pusat dalam model B1 KWK.
- Keputusan Parpol tentang kepengurusan Parpol di tingkat Kota Pematangsiantar.
Sedangkan syarat Paslon yang menyangkut Pasangan Asner – Susanti, dokument yang diperiksa kelengkapan dan keabsahannya yakni :
- Surat pernyataan model BB1 KWK.
- Daftar Riwayat Hidup dalam model BB2.
- Surat Pernyataan Pengunduran diri dari PNS atau dari BUMN/BUMD dalam model BB3.
- Surat – surat tersebut dilengkapi oleh dokumen bukti pendukung lainnya.
Setelah selesai Pemeriksaan berkas pendaftran Calon Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kota Pematangsiantar memutuskan berdasarkan penelitian seluruh dokument yang telah diperiksa kelengkapan dan keabsahannya, Pasangan Ir. Asner Silalahi – dr. Susanti Dewayani, Sp. A dinyatakan lengkap dan lulus dalam pendaftaran. (B.03.HARTA).
Editor : Hendra Silitonga (Pemred)