Search
Close this search box.

PT BIDIK MITRA BERSAMA

(Media Online Bidik News Today)
Jalan Patimura Ujung No. 39, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara (Samping GOR Pematangsiantar)
Kode Pos 21145 – Kota Pematangsiantar

Search
Close this search box.

KPU Kota Pematangsiantar Lakukan Sosialisasi, Pendaftaran Calon Walikota-Wakil Walikota Dibuka Kembali.

Doc ; Kegiatan Sosialisasi Pilkada 2020 Kota Pematangsiantar yang berlngsung di Siantar Hotel.

BidikNewsToday.Com (Pematangsiantar) – Pilkada Serentak tahun 2020 yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pematangsiantar telah membuka pendaftaran Calon Walikota – Wakil Walikota dimulai pada tanggal 4 s/d 6 September lalu, akan tetapi, pasangan yang mengikuti pendaftaran hanya satu pasangan calon.

Melihat hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pematangsiantar lakukan Sosialisasi Penundaan Tahapan Pilkada dan membuka kembali pendaftaran Calon Walikota-Wakil Walikota Pematangsiantar yang dimulai pada tanggal 11 – 13 September 2020.

Sosialisasi yang digelar oleh KPUD Kota Pematangsiantar tersebut berlangsung di Siantar Hotel Jalan WR. Supratman Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dan dihadiri oleh Wakil Walikota Pematangsiantar Togar Sitorus, SE, MM dan Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar Syafi’I Siregar, SP. Selasa (8/9/2020).

(Insert) Wakil Walikota Pematangsiantar Togar Sitorus, SE, MM dan Ketua Bawaslu Syafi’i Siregar, SP saat pembukaan Acara Sosialisasi Pilkada 2020 Kota Pematangsiantar.

Pada acara Sosialisasi Pendundaan Tahapan Pilkada itu, Daniel Manopang Dolok Sibarani selaku Ketua KPUD Kota Pematangsiantar, mengatakan bahwa pendaftaran Calon Walikota-Wakil Walikota Pematangsiantar akan dibuka kembali.

“Pasca pelaksanaan Pendaftaran Calon Walikota-Wakil Walikota kemarin yang telah kita buka pada tanggal 4 s/d 6 Septembeer lalu, yang mendaftar hanya satu pasangan calon. Kondisi ini bukan hanya di Siantar saja, di beberapa daerah juga mengalami hal yang sama. Ada sekitar 20 daerah di Indonesia hanya satu pasangan Calon saja yang mendaftar”, Ujar Daniel kepada audiensi yang berhadir di acara Sosialisasi itu.

“Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) untuk kondisi dengan satu pasangan calon yang mendaftar, maka KPU wajib melakukan tiga hal, yaitu menunda tahapan, melakukan sosialisasi, serta memperpanjang pendaftaran Calon”, lanjut Ketua KPUD Kota Siantar.

Selain itu, Ketua KPUD Kota Siantar itu juga menjelaskan dampak dari menunda tahapan, melakukan sosialisasi, serta memperpanjang pendaftaran Calon terhadap persiapan Pilkada di kota Siantar.

“Karena Penundaan Tahapan ini, dampaknya yaitu bergeserlah Verifikasi Syarat calon, pemeriksaan kesehatan serta bergeser pula hasil persiapan Pilkada nantinya”, Jelas Pria yang kerap dipanggil Dolok Sibarani itu.

“Dan sampai nanti di pengumuman dokumen perbaikan syarat calon. Tetapi tidak mengubah tanggal penetapan pasangan calon. Karena ada hal yang bergeser, sehingga KPU perlu melakukan sosialisasi ini kepada partai politik, Forkopimda, dan seluruh yang dianggap penting untuk persoalan di Kemendagri,” jelasnya sembari menutup penjelasannya. (B.03.HARTA).

Read Previous

Petik 2 Sepeda Motor Di Areal PT Bridgestone, Tersangka Tertangkap Di Jalan Arah Tebing.

Read Next

Copot Plt Dinas Pendidikan Rosmayana Marpaung. Kasus Markus Pungli Kepsek Jadi Preseden Buruk Di Kota Siantar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *