Search
Close this search box.

Berantas Perjudian Di Simalungun, Polres Simalungun Komit Untuk Melakukan Tindakan.

Doc : Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K menyampaikan Pesan Pemberantasan Judi di Simalungun.

BidikNewsToday.Com (Simalungun) – Sesuai dengan intruksi Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, M.Si Tak ada tempat bagi tindak kejahatan, narkoba dan judi di wilayah Hukum Sumatera Utara, kini Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K yang didampingi Kasat Reskrim AKP Jericho Chandra menyampaikan Komitmen untuk memberantas tindak perjudian di Kabupaen Simalungun. Selasa (22/9/2020).

Komitment itu disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K kepada Insan Pers di Makopolres Simalungun untuk menyikapi adanya sejumlah postingan mengenai belakngan ini sedang maraknya perjudian online di Kabupaten Simalungun.

Untuk memudahkan pemberantasan tindakan perjudian, Polres Simalungun membuat Aplikasi untuk Smartphone yakni “Aplikasi Horas Paten” yang dapat di download di Playstore agar lebih memudahkan layanan aduan dan informasi masyarakat.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K membuat Aplikasi tersebut merupakan bentuk keseriusannya dalam pemberantasan judi dan sejumlah kejahatan di daerah Kabupaten Simalungun.

“Selama dari bulan Januari hingga Agustus 2020, Polres Simalungun sudah berhasil menuntaskan 44 kasus perkara tindak perjudian dan semua tersangka yang sudah diamankan telah dikirm ke penjara dan telah menjalani hukumannya masing-masing”, ucap Pimpinan Polres Simalungun itu kepada Pers.

(Insert) Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K lakukan Penjelasan mengenai Aplikasi “Horas Paten” kepada Wartawa dan Masyarakat.

Dalam paparannya, Kapolres Simalungun juga menjelaskan status tersangka perjudian yang telah menjalani hukuman.

“Banyak diantara para pemain judi yang telah menjalani hukuman sudah bebas. Dari 44 perkara itu, ada 68 orang yang diantaranya 65 orang laki-laki dan 3 orang perempuan”, Lanjut Agus Waluyo dalam penjelasannya.

Sementara itu, Barang bukti yang yang telah disita dari kasus perjudian tersebut berupa uang sebesar Rp 48.5000.000,- , 58 unit telepon genggam, 8 unit kenderaan bermotor, 6 unit laptop, 11 unit mesin tembak ikan, serta 25 unit mesin jackpot yang sudah diamankan Polres Simalungun.

“Untuk hal ini, Polres Simalungun akan tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang ada di Kabupaten Simalungun. Dan kami juga meminta dukungan dan partisipasi masyarakat agar kekondusifan di daerah kita tetap terjaga”, tutup Kapolres atas penjelasannya. (Rel/B.03.HARTA).

Read Previous

Peletakan Batu Pertama Gedung Alwasliyah, Ir. Asner Silalahi – dr. Susanti Dewayani, SP.a Hadiri Undangan.

Read Next

Di lapas Tebing Tinggi, Napi Bebas Gunakan Hp dan Bermedsos Ria. Ada Apa Dengan Kalapas? Dari Dalam Penjara, Oknum Pemilik Media Bisa Buat Berita Tanpa Hasil Investigasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *