BidikNewsToday.Com (Pematangsiantar) – “Tidak ada tempat bagi para pelaku kejahatan kriminal, judi dan narkotika di daerah Sumatera Utara” itulah motto yang disampaikan oleh Kapoldasu Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, S.I.K. Akan tetapi, masih banyak yang masih menyalah gunakan Narkotika di daerah Sumatera Utara ini dan tak mengindahkan ucapan Pimpinan Polisi Daerah Sumut itu.
Kali ini rumah salah satu oknum Polisi yang bertugas di Resort Simalungun yang berinisial G dijadikan tempat untuk melakukan penjualan/transaksi Norkotika yang diduga jenis Sabu-sabu.
Mendapat informasi dari warga sekitar, Kasat Narkoba Polresta Siantar AKP David Sinaga langsung menurunkan personil untuk melakukan penggerebekan di rumah yang dilaporkan oleh warga.
Tak lama setelah itu, drama penggerebekan pun terjadi dan sempat mengundang perhatian warga setempat di jalan Raya, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. (26/9/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
Dalam aksi penggerebekan itu, personil yang diturunkan AKP David Sinaga telah mengamankan 2 orang tersangka dari jumlah tersangka sebanyak 4 orang, dan 2 orang pelaku berhasil melarikan diri dari pintu belakang rumah dan 1 lagi melarikan diri dari depan rumah.
Menurut warga, rumah tersebut sudah lama menjadi sarang transaksi Norkotika yang diduga jenis Sabu-sabu.
“Dua orang yang ditangkap itu memang sudah sering kali datang ke rumah itu. Katanya sih dia itu supir Paradep” ujar warga yang tak menyebutkan inisial namanya.
“Bukan orang itu aja yang datang bng. Banyak orang berdatangan setiap hari bng. Malam pun orang banyak datang ke rumah itu bng”, lanjutnya.
Menurut warga sekitar juga tak hanya orang-orang biasa aja yang datang, bahkan banyak Oknum Polisi berseragam datang dan masuk ke rumah yang telah digerebek Satres Narkoba Polresta Siantar itu. Namun karena pemilik rumah merupakan salah seorang anggota Polisi, warga tak bisa memberanikan untuk menegurnya.
Setelah dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polresta Siantar, AKP David Sinaga membenarkan Peristiwa Penggerebekan tersebut.
“Dari peristiwa penggerebekan itu, kita telah mengamankan 2 orang tersangka beserta barang bukti yang kita temukan di saluran pembuangan air seberat 0,33 gram. Personil juga menemukan 1 buah alat hisap sabu lengkap dengan pipetnya, 1 buah pipa kaca yang berisi sabu, 2 buah manis, 1 buah jarum sumbu serta 1 unit Hp nokia”, Pungkas pria berpangkat balok 3 di pundaknya itu.
Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Siantar untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kasus tersebut. (B.03.HARTA).