Search
Close this search box.

Bravo Jatanras Polres Simalungun, Sikat Penulis Dan Bandar Togel.

Doc : Tersangka FS dan JS beserta Barang Bukti yang telah diamankan di Polres Simalungun.

BidikNewsToday.Com (Simalungun) – Mengingat beberapa waktu yang lalu, bahwasanya Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K menegaskan akan memberantas Tindak Perjudian Di Wilayah Hukumnya, bukan omongan belaka.

Hal ini dibuktikan dengan penangkapan 2 orang tersangka pelaku perjudian jenis Toto Gelap (Togel) yang ditangkap oleh Unit Jatanras Polres Simalungun. Kamis (1/10/2020) sekira pukul 15.45 Wib.

Kedua tersangka yakni bernama FS (44) yang merupakan warga Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan JS (52) merupakan warga Nagori Bandar Pajak Nagori, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun yang bekerja wiraswasta.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari warga sekitar bahwasanya di warung kopi milik marga Siahaan yang berlokasi di Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun sedang ada permainan judi jenis Toto Gelap (Togel).

Saat mendapat laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Simalungun langsung terjun ke lokasi untuk langsung mengamankan permainan judi tersebut, mengingat apa yang telah disampaikan oleh Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K beberapa waktu lalu kepada Anggota Polres Simalungun serta kepada masyarakat Kabupaten Simalungun.

Saat dilakukan penggerebekan, FS yang sedang duduk di warung kopi Marga Siahaan tersebut, langsung diamankan Unit Jatanras Polres Simalungun dan dilakukan penggeledahan serta diintrogasi.

FS mengaku bahwa bandar dari permainan judi jenis togel ini bandarnya adalah JS.

Tak lama setelah diperiksa tersangka FS, Unit Jatanras Polres Simalungun langsung melakukan pengembangan dengan langsung mendatangi kediaman JS.

Saat itu JS sedang santai merekap angka-angka tebakan judi jenis Togel itu, Unit Jatanras Polres Simalungun langsung menggerebek ke dalam rumahnya dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka JS.

Sementara itu, Barang bukti yang telah berhasil diamankan dari tersangka FS yakni 1 unit HP merk Nokia warna hitam yang berisi angka-angka tebakan judi jenis Togel dan Uang pecahan yang berjumlah Rp 235.000,-.

Dan barang bukti dari tersangka JS yakni Uang tunai sebesar Rp 16.000,-, 1 unit hp Samsung warna hitam yang dipakai untuk nomor pribadi, 1 unit Hp Polytron warna putih merah yang berisi angka-angka tebakan judi jenis togel, 2 lembar kertas berisi angka tebakan judi jenis togel, 1 buah buku tafsir mimpi, 2 buah buku rekap togel, 1 unti kalkulator, 1 buah pulpen Warna hitam.

Setelah dikonfirmasi kepada Kabag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, beliau membenarkan bahwa telah dilakukan penggerebekan lokasi permainan judi jenis Togel di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

“Telah kita lakukan penggerebekan di lokasi perjudian jenis togel di Nagori Marihat Bandar dan telah kita amankan 2 orang pelaku beserta barang buktinya. Sekarang 2 orang pelaku tersebut dan barang bukti telah kita amankan di Polres Simalungun”, terang Kabag Humas Polres Simalungun itu. (Rel/B.03.HARTA).

Read Previous

Silaturahmi dengan MUI, Pasangan Asner -Susanti Janji Jaga Kerukunan Umat Beragama dan Genjot Pembangunan Kota Siantar Untuk Kesejahteran Masyarakat.

Read Next

Kegiatan Sapa Warga Siantar, Masyarakat Sambut Pasangan ‘Pasti’.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *