BidikNewsToday.Com (Simlaungun) –Mengenai Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omni Bus Law yang saat ini masih menjadi perbincangan Publik, masih banyak Buruh dan Mahasiswa lakukan Aksi Unjuk Rasa penolakan Undang-undang tersebut.
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi 2020, Polsek Bangun yang masih dalam Jajaran Polres SImalungun menemukan hal yang sangat mencengangkan dalam laksanakan tugas. Personil menemukan satu Unit Dump Truck yang mengangkut puluhan pelajar yang diduga hendak melakukan Aksi Unjuk Rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja di Jalan Asahan Km 16,5 – 17, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Senin (12/10/2020).
Saat melaksanakan tugas Operasi Yustisi 2020 guna Pendisiplinan Protokol Kesehatan kepada masyarakat dalam beradaptasi dengan kebiasaan baru di masa Pandemi Covid-19 saat ini, personil melihat satu unit Dump truck mengangkut remaja yang berkisar 64 orang tanpa menggunakan masker atau alat pelindung kesehatan.
Personil langsung memberhentikan Truck tersebut untuk dimintai keterangan karena telah melanggar lalu lintas dan melanggar protocol kesehatan.
Saat dimintai keterangan, Sopir truck mengaku bahwa ia mengangkut sejumlah pelajar yang hendak melakukan aksi unjuk rasa ke kota Pematangsiantar.
“Saya pak sebenarnya ingin mengangkut barang ke Tanah Jawa pak. Lalu saat di perdagangan saya dihambar puluhan orang remaja yang ingin menumpang untuk diantarkan ke kota Siantar. Katanya mereka hendak melakukan demo menolak Undang-undang Cipta Kerja”, Jelas Sopir truck yang mengangkut puluhan remaja itu.
Selanjutnya, saat personil memeriksa remaja-remaja tersebut ternyata mereka merupakan Pelajar SMA Kelas 2, Kelas 3 dan ada juga yang sudah selesai SMA dan lebihnya lagi, mereka mengaku akan ikut melakukan Unjuk Rasa di kota Pematangsiantar.
“Kami ada kelas 2, kelas 3 ada juga yang udah tamat pak. Kami mau ikut Demo menolak Undang-undang Cipta Kerja Pak di kota pak”, Ungkap Salah seorang pelajar itu kepada Personil Polsek bangun.
Setelah jelas tujuan dari Sopir dan Puluhan Pelajar tersebut, mereka digiring ke Mako Polsek Bangun untuk dilakukan pendataan identitas dan asal sekolah, kemudian dilakukan pemanggilan orang tua masing-masing dari pelajar tersebut bahkan dilakukan pemanggilan kepala sekolah atau perwakilan dari sekolah untuk dilakukan penjelasan dan pembinaan kepada pelajar-pelajar tersebut.
“Saat ini kita masih dalam masa Pandemi Covid-19, apabila banyak masyarakat melakukan keramaian akan membuka peluang untuk penularan COvid-19 ini. Dan juga kalian masih pelajar, belum saatnya kalian melakuakan Aksi Unjuk Rasa”, jelas Kapolsek Bangun AKP L.S. Gultom kepada Pelajar-pelajar yang hendak Ikut Unjuk Rasa di Kota Siantar itu.
“Saya Menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap melaksanakan Protokol Kesehatan, mari sama-sama keta lawan Covid-19 dengan rajin cuci tangan, menggunakan masker, serta jaga jarak. Semua ini kita lakukan untuk kepentingan kita bersama. Semoga Pandemi ini segera berakhir dan kita semua dapat beraktivitas seperti bisa”, lanjut AKP L.S. Gultom sembari menutup penjelasannya kepada Para Pelajar. (B.03.HARTA).