BidikNewsToday.Com (Pematangsiantar) – Sebagai salah satu bagian dari BUMN milik Pemerintah (Perusahaan Plat Merah), PT PLN (Persero) kerap berhadapan dengan hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Tentu sebagai perusahaan milik negara yang bersentuhan dengan masyarakat (Konsumen) seringkali berhadapan dengan persoalan hukum.
Melihat kondisi yang saat ini sering dialami PT PLN (Persero), khususnya dalam wilayah kerja UP3 yang berlokasi di kota Pematangsiantar, MOU pun dijalin dengan pihak Kejaksaan.
PT PLN Persero menandatangani MOU dengan Jaksa Pengacara Negara (Kejalsaan) dimana selanjutnya kerjasama ini ditindaklanjuti dengan penandatanganan MOU antara Joy Mart S. Sihaloho selaku Manager UP3 Pematangsiantar bersama Kajari Siantar Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun Gloria, SH, MH.
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, saat penandatanganan MOU antara PT PLN Persero dengan Pihak Kejaksaan, turut juga disaksikan dalam oleh Manager Bagian PLN UP3 Pematangsiantar.
Seluruh Manager ULP yang berada di wilayah kerja Kabupaten Simalungun (di bawah Manager UP3) juga dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Simalungun, antara lain oleh Kasidatun, Kasi Barang bukti & barang rampasan, Kasi Intelijen, Kasubsi Tata Usaha Negara dan Kasubsi Pertimbangan Hukum.
Adapun tujuan dari MOU Kerjasama ini dijalin, tentunya mempunyai makna dalam Pelayanan Pemberian Bantuan Hukum dan Pemberian Pertimbangan Hukum dalam penyelesaian sengketa hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Disamping itu juga memiliki kepastian Hukum dalam hal Penagihan dan tunggakan rekening listrik, dimana selalu Penyelesaian dilakukan di lapangan oleh pihak P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik).
“Jalinan MOU ini juga mencakup dalam Pengamanan asset PT PLN Persero, dalam Pembangunan jaringan distribusi yang harus membutuhkan pendampingan dalam menghadapin persoalan hukum, terutama dalam masalah hukum perdata”, Ujar Kajari Kabupaten Simalungun Gloria Sinuhaji dalam arahannya di sela penandatanganan MOU.

Manager PLN UP3 Pematangsiantar Joy Mart S. Sihaloho dalam sambutannya menyampaikan “Sebagai perusahaan penyedia tenaga listrik bagi kepentingan umum, tidak menutup kemungkinan selalu dihadapkan dengan permasalahan hukum”.
MOU yang terjalin antar PT PLN (Persero ) merupakan bagian dari penunjang kelancaran tugas dan pelayanan PLN.
Atas hal itulah pihak PT PLN khususnya yang masuk dalam wilayah kerja UP3 Pematangsiantar, sangat perlu menjalin kerjasama dengan pihak Kejaksanaan Negeri.
“Atas terjalinnya MOU ini, kami dari pihak PT PLN (Persero) sangat berterimah kasih terhadap pihak Kejaksaan Negeri Simalungun yang mendukung dan mau memberikan pendampingan Hukum”, ujar Joy Mart Haloho yang dikenal sebagai Manajer UP 3 PT PLN yang Ramah dan dekat dengan para kuli tinta ini.
Joy Mart Haloho juga mengatakan, penandatanganan Kesepakatan Bersama ini, juga akan dilaksanakan di setiap Kabupaten/Kota yang berada di wilayah kerja PLN UP3 Pematangsiantar.
Dalam kata sambutannya Kajari Simalungun Bapak Gloria Sinuhaji, SH, MH menyampaikan bahwa kesepakatan bersama antara PLN dan Kejaksaan bukan hal yang baru, karena di seluruh daerah yang pernah beliau bertugas, pasti mempunyai nota kesepahaman dengan pihak PT PLN.
Gloria juga menyampaikan “semoga dengan dilaksanakannya penandatanganan Kesepakatan Bersama ini dapat memberikan nilai dan manfaat bagi kedua belah pihak”, tutup orang nomor satu di kejaksaan Negeri Siantar Kabupaten Simalungun ini Penuh sikap ketegasan.
Setelah usai penandatanganan MOU, acara juga diisi dengan diskusi bersama dan tanya jawab antara pihak PLN UP3 Pematangsiantar dengan Kejaksaan Negeri Simalungun. Acara ini juga tampak diselenggarakan dengan tetap mengikuti Protokol Kesehatan yang ditetapkan pemerintah, terutama wajib memakai Masker serta mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan aktivitas. (B.03.HARTA).
Editor : Hendra Silitonga.