Search
Close this search box.

PT BIDIK MITRA BERSAMA

(Media Online Bidik News Today)
Jalan Patimura Ujung No. 39, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara (Samping GOR Pematangsiantar)
Kode Pos 21145 – Kota Pematangsiantar

Search
Close this search box.

Bravo Polres Simalungun, Lagi-Lagi Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkotika Di Simalungun.

Doc : Tersangka JCHN (41) yang telah Diamankan Polres Simalungun DI Jalan Besar Bahapal, Kabupaten Simalungun.

BidikNewsToday.Com (Simalungun) – Peredaran Narkotika diduga jenis Sabu, Kembali digagalkan oleh Polres Simalungun di Jalan Besar Bahapal, Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Kamis, (15/10/2020) sekira pukul 20.00 Wib.

Penangkapan itu bermula dari informasi dari warga bahwasanya ada peredaran Narkoba Jenis Sabu di lokasi tersebut kepada Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K..

Menerima Informasi tersebut, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K tak hanya diam, dia langsung menurunkan Tim Ops sat Res Narkoba untuk turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Saat di lokasi, tim melihas salah seorang laki-laki yang sedang berdiri di tepian jalan besar Bahapal, Nagor Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun yang diduga akan melakukan transaksi Narkoba.

Tim Ops Sat Res Narkoba mendatangi dan mengamankan Laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan serta introgasi untuk dilakukan pengembangan.

Tersangka itu mengaku bernama JCHN (41) yang merupakan seorang wiraswasta dan warga Huta Tujuh, Kampung Barisan, Nagori Naga Jaya, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

(Insert) Barng Barang bukti yang berhasil diamankan dari saku tersangka.

Saat digeledah, dari Saku Kanan celana tersangka di temukan Barang Bukti 5 (lima) Bungukus Plastik Klip transparan yang berisi diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat 3,5 Kg, 1 (satu) Kaleng Rokok Merk Magnum hitam, 1 (Satu) Kotak Rokok Merk X-Mild, 22 Buah Plastik Klip Kosong, 1 batang pipet plasik, 1 buah kaca pyrex, 1 Unit Handphone Merk Samsung warnah putih.

Tersangka JCHN (41) juga mengakui bahwa Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu itu diperolehnya dari seorang laki-laki yang beralamat di daerah Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kemudian, Tim Pos Sat Res Narkoba Polres Simalungun langusng membawa tersangka beserta Barang Bukti Ke Mako Polres SImalungun.

Saat dikonfirmasi kepada Kasat Res Narkoba Polres Simalungun melalui Kasubbah Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, beliau membenarkan penangkapan tersebut dan tersangka serta barang bukti telah diamankan di Mako Polres SImalungun. (B.03.HARTA).

Read Previous

KETUM HMI SIANTAR – SIMALUNGUN LAPORKAN CAMAT GUNUNG MALELA ATAS DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG JABATAN.

Read Next

Ormas ‘HUMATOB’ berangkatkan Ir. Asner Silalahi, MT Pimpin Kota Siantar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *