Search
Close this search box.

PT BIDIK MITRA BERSAMA

(Media Online Bidik News Today)
Jalan Patimura Ujung No. 39, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara (Samping GOR Pematangsiantar)
Kode Pos 21145 – Kota Pematangsiantar

Search
Close this search box.

Niat Mau Jual Tangki Bodong, Pembeli Ternyata Pemilik Aslinya.

Doc : 3 orang Tersangka dan Barang Bukti yang telah diamankan saat berada di Polsek Saribu Dolok.

BidikNewsToday.Com (Simalungun) – Berdasarkan Lapoan Polisi Nomor : LP/28/XI/2020/Simal-Dolok pada tanggal 25 September 2020 lalu, bahwa ada pengaduan warga yang kehilangan Sepeda Motor Yamaha Scorpion.

Sewaktu Pemilik Sepeda Motor Yamaha Scorpion menggunakan Sosial Media Facebook, ia melihat ada Postingan tangki bensin yang diduga mirip dengan tangki Sepeda Motornya yang hilang sekitar 1 bulan yang lalu.

Melihat postingan yang mencurigakan itu, pemilik Sepeda Motor Yamaha Scorpion tersebut langsung melaporkan kembali ke Polsek Saribu Dolok dengan menunjukkan bukti postingan yang ada di Facebook tersebut. Senin (19/10/2020) sekira pukul 11.00 Wib.

Mendapat informasi dari si pemilik sepeda motor, Kanit Reskrim Polsek Saribu Dolok langsung mengintruksikan si pelapor untuk berpura-pura menjadi pembeli untuk dapat langsung menjumpai si penjual.

Kemudian si Pemilik sepeda motor melakukan penawaran melalui Akun Facebook, si penjual juga menawarkan sepeda motor Yamaha Scorpion dengan harga Rp 5.000.000,- berstatus Bodong (tanpa dilengkapi surat kendaraan) dan menunjukkan foto barangnya melalui Pesan Masenger.

Saat sudah selesai bernego dengan si penjual tangki motor Yamaha Scorpion, si pemilik asli langsung mengajak jumpa untuk mengambil Barang tawarannya tersebut dan melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Saribu Dolok.

Setelah berada di lokasi yang telah dijanjikan, personil Polsek Saribu Dolok langsung menangkap si penjual yang bernama Taji Karo Madu Sitepu (22) yang merupakan warga jalan Sukanalu, Kecamatan Barus Jahe, Kabupaten Karo.

Dilakukan pengecekkan nomor rangka dan mesin sepeda motor Yamaha Scorpion yang akan dijual itu, ternyata sesuai dengan sepeda motor yang dilaporkan 1 bulan lalu.

(Insert) Surat Motor Pemilik dan Plat Nomor Kenderaan yang telah di jadikan Barang Bukti di Polsek Saribu Dolok.

Kemudian dilakukan interogasi kepada si penadah Sepeda Motor Yamaha Scorpion itu, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari temannya yang bernama Retno Afriady Sembiring (20) yang merupakan warga Gg. Dame, Desa Tigapanah, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo.

Saat dilakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaa kepada Retno Afriady dari tangan nya diamankan 1 unit Sepeda Motor Yamaha RX-KING, ia mengaku membeli sepeda motor tersebut dari seorang laki-laki yang bernama Samsir Sialagan (21) yang juga merupakan warga Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Saat dilakukan pengembangan kedua, dilakukan penangkapan terhadap Samsir Sialagan, dan ternyata Samsir Sialagan sudah lama melakukan aksi Curanmor.

Setelah dikonfirmasi kepada Kapolsek Saribu Dolok IPTU Parulian Sijabat, ia membenarkan penangkapan tersebut dan barang bukti telah diamankan di Polres Simalungun.

“Penangkapan itu kita lakukan dengan 2 kali pengembangan di lapangan. Kita dapati sebanyak 3 tersangka dan 3 unit Sepeda Motor. Sekarang tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Polres Simalungun”, Ujar Kapolsek Saribu Dolok itu. (Rel/B.04.AZIS).

 

Editor : Andy Harta Purba.

Read Previous

Pilkada Serentak Tahun 2020 Ini Ada Yang Beda, Prokes Antisipasi Covid-19 Diberlakukan. Anak kecil Tidak Boleh Dibawa Ke TPS.

Read Next

Ormas ‘HUMATOB’ Jalin Kerjasama dengan BNN Dan Kasat Narkoba Kota Siantar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *