BidikNewsToday.Com (Pematangsiantar) – Dalam waktu belum genap 100 hari kerja Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K sudah berhasil menangkap 53 Tersangka kasus Narkoba Pengedar Sabu, Ganja, maupun Ekstasi.
Dalam Release Pers, Kapolres Siantar AKBP Boy Siregar yang didampingi Kasat Narkoba AKP David Sinaga menghadirkan sebagian pelaku dan diantaranya 2 orang wanita. Rabu (4/11/2020).
Release Pers yang dipimpin langsung oleh AKBP Boy Siregar, ia menyampaikan dari 53 orang tersangka tersebut berdasarkan dari 38 kasus Laporan Polisi.
“Dari 53 orang ini, kita amankan berdasarkan 38 laporan dari masyarakat baik itu Narkoba jenis Sabu, Ganja, maupun Ekstasi”, jelas Kapolres yang belum genap bertugas 100 hari itu.
“Ini memang sudah menjadi program saya mulai pertama menjabat di Polres Siantar ini. Saya belum sampai 100 hari tugas di Siantar ini, dan kita sudah berhasil mengamankan banyak tersangka penyalahgunaan Narkoba”, lanjut AKBP Boy Siregar kepada Media.
Sementara itu, dalam Release Pers tersebut Kapolres Siantar itu juga menyebutkan bahwa tersangka mayoritas bekerja sebagai wiraswasta dan pengangguran.
“Dari semua tersangka yang berhasil kita amankan, banyak yang berprofesi sebagai wiraswasta maupun pengangguran. Di antaranya 21 orang wiraswasta, 8 orang buruh, dan 3 orang wanita sebagai ibu rumah tangga”, terang Kapolres Siantar dalam Release Persnya.
Dari penjelasan Kapolres Siantar AKBP Boy Siregar, S.I.K, tersangka pengedar Narkoba yang telah diamankan itu diancam hukuman pidana paling cepat 2 tahun dan paling lama 6 tahun masa tahanan.
“Seluruh pengedar ini akan diancam sesuai dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai Pasal 111, 112, dan 114”, ujar Pimpinan di Jajaran Polres Siantar itu.
“Kita sudah sampaikan, akan berkomitmen untuk pemberantasan narkoba sampai ke akar-akarnya. Dan penangkapan tersebut juga kita lakukan bekerja sama dengan Polres Simalungun yang dipimpin pak AKBP Agus Waluyo”, tutup AKBP Boy Siregar sembari melemparkan senyuman dalam Release Persnya. (B.03.HARTA).
Editor : Hendra Silitonga.