BidikNewsToday.Com (Jakarta) – Dilansir dari halaman Situs www.genus-bhayangkaraone.com yang merupakan Website Humas Polri, Jendral Pol. Idham Azis mengintruksikan agar penyidik menjerat Oknum anggota Polisi Republik Indonesia yang terlibat Kasus tindak pidana Narkoba dengan Hukuman Mati.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Argo Yuwono mengatakan “Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis benar-benar berkomitmen untuk memberantas seluruh peredaran Narkotika di Indonesia”, Jelas Pria berpangkat Bintang 2 tersebut.
“Komitmen Kapolri Jendral Pol. Idham Azis itu sangat jelas dan tegas. Oknum anggota Polri yang terlibat harus dihukum mati karena yang bersangkutan tahu undang-undang dan tahu hukum”, Lanjut Argo dalam keterangan resminya. Minggu (25/10/2020).
Kepala Divisi Humas Polri itu juga memaparkan bahwa dari 113 oknum anggota Polri terlibat pelanggaran berat dan dipecat dari kesatuan, mayoritas terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika.
“Tindakan tegas oknum polisi yang terlibat dalam berbagai pelanggaran berat yang kasusnya terlibat Narkoba, dipecat. Sepanjang Januari hingga Oktober, ada 113 anggota yang terlibat pelanggaran berat”, terang argo.
Menurut Irjend Argo,Ada kasus Oknum Anggota Polri yang terlibat masalah hukum termasuk narkoba yang sudah Inkrah ,serta ada juga saat ini yang masih dalam proses persidangan”, Tutup Argo dalam keterangannya. (Rel/B.03.HARTA).
Editor : Hendra Silitonga.