Lagi Santai Di Warung 3 Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polsek Siantar Utara.

Doc : 3 orang tersangka yang telah diamankan oleh Polsek Siantar Utara.

BidikNewsToday.Com (Pematangsiantar) – Dalam beberapa bulan terakhir, sudah banyak sekali Pelaku penjual dan pemakai Narkotika jenis Sabu yang diamankan Polisi, akan tetapi masih saja ada yang masih melakukan Penjualan dan Pemakaian Narkotika jenis Sabu.

Hal itu juga dilakukan oleh Polsek Siantar Utara yang saat ini dikomandoi oleh AKP Maranaek S. Ritonga, SH dan berhasil mengamankan 3 orang laki-laki yang berniat melakukan Transaksi Narkotika Jenis Sabu di Eks Terminal Suka Dame tepatnya di salah satu Warung yang berlokasi di Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Minggu (2/11/2020) sekira pukul 22.30 Wib.

Ketiga tersangka yang telah diamankan Polsek Siantar Utara yakni JM (22) yang merupakan warga Jalan Persatuan Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, TKS (30) seorang Wiraswasta warga Jalan Kain Suji, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara serta SFS (23) warga Blok I Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Penangkapan itu bermula dari informasi yang dilaporkan warga, bahwa di lokasi Eks Terminal Suka Dame akan ada transaksi Norkotika yang diduga jenis Sabu.

Atas Informasi tersebut, Personil Polsek Siantar Utara langsung menuju TKP dan dipimpin oleh Kapolsek Siantar Utara AKP Maranaek S. Ritonga, SH.

Setiba di lokasi tersebut, terlihat ada 3 orang laki-laki sedang duduk di salah satu warung dengan gerak-gerik mencurigakan sehingga Personil langsung melakukan penggeledahan.

Saat Personil melakukan penggeledahan terhadap 3 orang laki-laki itu, tampak disaksikan oleh RT setempat yang bernama Paminta Manalu.

Dari hasil penggeledahan, Personil menemukan Narkotika Golongan I jenis Sabu yang didapat dari 3 orang laki-laki yang diduga berniat melakukan Transaksi Narkoba.

(Insert) Barang Bukti yang didapat dari 3 orang pelaku diduga akan melakukan transaksi Narkoba di Eks Terminal Suka Dame.

Sementara itu, barang bukti yang telah diamankan yakni 1 kotak rokok Sampoerna yang berisi diduga Narkoba Jenis Sabu, lipatan uang pecahan Rp 20.000,- yang berisi Ganja, 2 lembar uang pecahan Rp 2.000,-, 1 buah senter kecil berwarna hitam, 1 buah kaca pirex, 1 bungkus plastik klip yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu, serta 1 unit Handphone merk Samsung berwarna putih.

Setelah dikonfirmasi Kru Bidik News kepada Kapolsek Siantar Utara AKP Maranaek S. Ritonga, SH melalui Pesan WhatsApp, beliau membenarkan bahwa penangkapan itu benar terjadi, dan tersangka serta barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Siantar Utara untuk segera diserahkan ke satuan narkoba Polresta Siantar yang dipimpin AKP David Sinaga, SH. (B.03.HARTA).

 

Editor : Hendra Silitonga.

Read Previous

Jelang Akhir Jabatan Walikota Siantar, Doktor Hefriansyah Masih Doyan Lukai Perasaan Orang Lain.

Read Next

Instruksi Jendral Pol. Idham Azis, Polisi Nakal Ketahuan Terlibat Dalam Permainan Narkoba Terancam Dipecat Dan Bisa Dihukum Mati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *