Aplikasi Horas Paten Simalungun Berfungsi Dengan Baik. Polres Simalungun Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba.

Doc : Tersangka RS Alias Durus (Kiri) dan Tersangka DC Alias Yadi (Kanan).

BidikNewsToday.Com (Simalungun) – Pengedar Narkoba di Wilayah Sumatera Utara terkhusus di Kabupaten Simalungun masih banyak yang berkeliaran dan masih menjual barang haram yang dapat merusak generasi penerus bangsa.

Dengan Aplikasi Horas Paten Simalungun yang diperkenalkan beberapa waktu lalu, sangatlah berfungsi dengan baik dan telah dipergunakan oleh masyarakat Simalungun.

Dengan menggunakan Aplikasi tersebut, Polres Simalungun berhasil mengamankan 2 orang pengedar Narkoba diduga jenis Sabu-sabu di Kampung Bukit Karatan, Nagori Rabuhit, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Kamis (5/11/2020) sekira pukul 23.00 Wib.

Tersangka yakni berinisial RS alias Durus (30) yang merupakan warga Kampung Bukit Karatan, Nagori Rabuhit, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dan DC alias Yadi (35) warga Huta Sumber Sari, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan dilakukan berdasarkan dari laporan warga dengan menggunakan Aplikasi Horas Paten Simalungun dengan menyalakan menu Tombol Panic atau Panic Button dengan keterangan bahwa di lokasi titik pelapor sering terjadi transaksi Narkoba diduga jenis Sabu.

Saat menerima laporan tersebut, Piket Command Center Horas Paten langsung meneruskan peringatan yang dilaporkan warga ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun serta ke PJU Polres Simalungun.

Tak menunggu waktu lama, Personil Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun langsung turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan.

Sesampainya di lokasi, Personil langsung melakukan penyelidikan sekira pukul 09.00 Wib dan anggota melihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk di teras sebuah rumah.

Kemudian personil langsung mengamankan laki-laki tersebut dan melakukan interogasi serta dilakukan penggeledahan di rumah laki-laki tersebut.

Laki-laki tersebut mengaku bernama RS alias Durus. Dari dalam rumahnya ditemukan barang bukti Narkotika diduga jenis Sabu, 6 bungkus plastik klip transparan yang berisi Narkotika diduga jenis Sabu dengan berat 0.96 gram, 1 sendok kecil berwarna putih, 15 plastik klip kosong, 1 buah kotak berwarna hijau, dan 1 unit Hp merk Samsung berwarna putih.

(Insert) Barang Bukti yang ditemukan Personil Satres Narkoba Polres Simalungun dari tersangka RS alias Durus dan telah diamankan di Polres Simalungun.

Saat dilakuakan Interogasi, RS alias Durus mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang didapatnya dari seorang laki-laki berinisial DC alias Tadi yang berada di Huta Sumber Sari, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Setelah Personil berhasil menginterogasi RS alias Durus, tim langsung melakukan pengembangan dan melakukan pencarian terhadap DC alias Yadi sekira pukul 22.30 Wib.

Saat Personil sudah bersiap berangkat untuk mencari DC alias Yadi, dengan nasib sial DC alias Yadi langsung diamankan Personil.

DC alias Yadi datang ke rumah RS alias Durus dengan alasan ingin mengambil uang hasil penjualan Barang haram Narkoba diduga jenis Sabu yang dijual oleh RS alias Durus.

Setelah diperiksa, Personil menemukan barang bukti dari DC alias Yadi yang bernasib Sial tersebut.

Barang yang ditemukan yakni 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi Narkotika diduga jenis Sabu dengan berat 0.1 gram, 1 buah kaca pirex yang berisi sisa Bakaran Narkotika diduga jenis Sabu dengan berat kotor 1,57 gram, 1 kotak rokok merk Sampoerna, 1 unit Hp Warna hitam.

(Insert) Barang Bukti yang ditemukan Personil Satres Narkoba Polres Simalungun dari tersangka DC Alias Yadi dan telah diamankan di Polres Simalungun.

DC alias Yadi juga mengaku bahwa barang-barang tersebut didapatnya dari seorang laki-laki yang merupakan warga Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Saat dikonfirmasi kepada Kasat Res Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, menjelaskan bahwa Personil Satres Narkoba Polres Simalungun mengamankan 2 orang tersangka dan barang bukti ke Mapolres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan proses Sidak selanjutnya. (B.03.HARTA).

 

Editor : Hendra Silitonga.

Read Previous

Asner Silalahi : Rencana Untuk Siantar, Setelah Dibangun Tol Medan-Parapat.

Read Next

Asner-Susanti Siapkan Pembinaan, Bakat Generasi Muda Akan Diasah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *