BidikNewsToday.Com (Pematangsiantar) – Setiap penerbitan Reklame pada tiang iklan yang berada di kota Siantar diharuskan untuk memiliki izin terlebih dahulu sebelum dipasang.
Akan tetapi, masih ada saja reklame yang tidak memiliki izin yang berlokasi di jalan Sutomo, Kota Pematangsiantar (Pusat Kota).
Hal ini langsung ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) untuk dilakukan penertiban. Selasa (15/12/2020).
Menurut keterangan dari Kasatpol PP kota Pematangsiantar Drs. Robert Samosir menerangkan bahwa “terbitan reklame yang ditertiban tersebut karena tidak memiliki izin, itukan sudah melanggar Perda Walikota Siantar nomor 19 Tahun 2014 tentang perizinan Reklame”, Ujar Kepala Satpol PP kota Siantar.
Dalam kegiatan penertiban tersebut, tampak hadir Sat Pol PP, Polres Pematangsiantar, Denpom 1/1 Pematangsiantar, Kodim 0207/Simalungun, Dinas Perhubungan kota Pematangsiantar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Pematangsiantar, Dinas PRKP, Kabag Protokol dan Komunikasi Pemerintah Kota Pematangsiantar serta Kabag Dokumentasi Pemerintah Kota Pematangsiantar. (Rel/B.03.HARTA).