Search
Close this search box.

Hasil Pleno Pilkada 2020 Simalungun Dimenangkan Pasangan RHS-ZW Dengan Total Suara 194.163.

BidikNewsToday.Com (Simalungun) – Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 lalu telah mencapai Tahap Plano Kabupaten/Kota yang diikuti oleh beberapa daerah yang melaksanakan Pilkada 2020.
Hal ini juga dilaksanakan di Kabupaten Simalungun dengan menampilkan 4 Pasangan Calon Bupati Simalungun.

Hasil Pemilihan Suara masyarakat yang telah terkumpul akan diplenokan oleh KPUD Kabupaten Simalungun untuk ditotalkan serta melihat pasangan mana yang memiliki keunggulan suara.

Dari seluruh total suara yang telah diplenokan, ternyata perolehan suara terbanyak yakni Pasangan RHS-ZW dengan total suara mencapai 194.163 suara.

Diikuti oleh pasangan no. 4 Anton-Rospita dengan Perolehan suara mencapai 127.608 suara.

Hasil perolehan suara itu diketahui saat rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan di aula KPUD Simalungun, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Kamis (17/12/2020) sekitar pukul 02.45 Wib.

Setelah Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) membacakan seluruh rekapitulasi hasil Pleno Kecamatan, hasil rekapitulasi tersebut dihitungkan dalam berita acara hasil perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun.

Berita acara yang telah selesai tersebut juga tampak ditanda tangani oleh Ketua Bawaslu Simalungun M. Choir Nazian Nasution dan Ketua KPUD Simalungun Raja Ahab Damanik beserta Komisioner KPUD Simalungun.

Kemudian penandatanganan berita acara tersebut diikuti oleh saksi Paslon no. Urut 1 dan no. Urut 2, sedangakan saksi Paslon no. Urut 2 dan 3 tampak tak menghadiri Rapat Pleno tersebut.

Dalam membacakan Surat Keputusan hasil rekapitulasi perhitungan suara, Ketua KPUD Simalungun Raja Ahab Damanik menyatakan bahwa pemenang Pemilihan Bupati Simalungun tahun 2020 ini dimenangkan oleh Pasangan Radiapoh Hasiolan Sinaga-Zonny Waldi.

Setelah pembacaan putusan tersebut, Raja Ahab Damanik menyampaikan kepada seluruh Paslon bahwa KPUD Simalungun memberikan waktu tiga hari kerja untuk menanggapi hasil tersebut.

“Kalau ada yang ingin melakukan gugatan, KPUD Simalungun memeberikan waktu tiga hari kerja”, Tutup Raja Ahab Damanik dalam rapat Plano itu. (B.03.HARTA). 

Read Previous

Laga kambing Truk Tronton VS Bus Pariwisata Depan Makorem 022.

Read Next

Gelar Blue Light Patrol Di Prapat, Kasat Lantas Simalungun Pimpin Langsung Oprasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *